Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.

Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.

- Author

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobil Dinas ( Foto :Cipasera)

Ilustrasi Mobil Dinas ( Foto :Cipasera)

JEJAKNARASI.ID. TANGSEL – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut,tentang larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Baca Juga :  Kenalkan Potensi Wisata Tangsel Kepada Pelajar, Dinas Pariwisata Program Edutrip

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.**

Berita Terkait

Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Tangsel Bagikan 1.000 Masker di Jalan BSD
Pastikan Bangunan Aman dan Laik Huni, DCKTR Tangsel Gencar Sosialisasikan SLF
DCKTR Tangsel Gerak Cepat: Ribuan Liter Air Bersih Mengalir ke 160 Keluarga Terdampak Kekeringan di Keranggan
Dari 7,52% ke 8,58%: Rahasia Tangsel dalam Menambah Ruang Hijau di Tengah Kota Padat
Harga Daging Meroket di Pasar Ciputat, Pedagang Mengeluh Ditinggal Pembeli
DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT
Semarak HUT RI Ke-81, Ikarda 202 Gelar Jalan Santai Hingga Panjat Pinang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:40 WIB

Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa

Selasa, 8 September 2026 - 14:54 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Tangsel Bagikan 1.000 Masker di Jalan BSD

Kamis, 3 September 2026 - 23:21 WIB

Pastikan Bangunan Aman dan Laik Huni, DCKTR Tangsel Gencar Sosialisasikan SLF

Rabu, 2 September 2026 - 21:54 WIB

DCKTR Tangsel Gerak Cepat: Ribuan Liter Air Bersih Mengalir ke 160 Keluarga Terdampak Kekeringan di Keranggan

Selasa, 1 September 2026 - 15:36 WIB

Dari 7,52% ke 8,58%: Rahasia Tangsel dalam Menambah Ruang Hijau di Tengah Kota Padat

Berita Terbaru

Tangerang

Kota Tangerang Suguhkan Culinary Day di The Ultimate 10K Series

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:05 WIB