Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.

Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.

- Author

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobil Dinas ( Foto :Cipasera)

Ilustrasi Mobil Dinas ( Foto :Cipasera)

JEJAKNARASI.ID. TANGSEL – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut,tentang larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Baca Juga :  Kembangkan Ilmu Teknologi, Wakil wali Kota Pilar Saga Buka Lomba TTG ke XIII Se-Tangsel

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.**

Berita Terkait

Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya
Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit
Tinjau Langsung Proyek di Jalan Ciater, Pilar Warning Pengembang Soal Perizinan dan Amdal
Tangsel One Segera Hadir, Platform AI Satu Atap Layanan Publik
Prakiraan Cuaca Tangerang Selatan 7-8 April 2026: Hujan Intensitas Sedang
Mudik Gratis Lebaran 2026 Tangsel Bersama Pilar Saga Ichsan Disambut Antusias Warga
Dr. Agus Ismail Resmi Jadi Ketua Harian Asosiasi Masyarakat Sadar Konservasi Energi Indonesia
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:38 WIB

Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

Tinjau Langsung Proyek di Jalan Ciater, Pilar Warning Pengembang Soal Perizinan dan Amdal

Kamis, 23 April 2026 - 18:30 WIB

Tangsel One Segera Hadir, Platform AI Satu Atap Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 10:06 WIB

Prakiraan Cuaca Tangerang Selatan 7-8 April 2026: Hujan Intensitas Sedang

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB