Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Aktivis Perempuan Kabupaten Tangerang Prihatin Atas Aksi Pembacokan Satpam SMKN 9 Tangerang

badge-check


					Kolase Aktifis Perempuan Neni Riyanah & Korban Pembacokan Berinisial NR (Foto: Istimewa) Perbesar

Kolase Aktifis Perempuan Neni Riyanah & Korban Pembacokan Berinisial NR (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Tangerang, Neni Riyanah, merasa prihatin atas insiden pembacokan terhadap seorang satpam yang bertugas di SMKN 9 Kabupaten Tangerang berinisial NR.

Neni yang akrab disapa Teh En ini menilai, insiden tersebut semestinya dapat dihindari jika ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. “Saya yakin kedua belah pihak menyesali hal yang sudah terjadi,” ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Ia juga menambahkan, sebagai orang lapangan, mereka pastinya sudah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh lembaga yang menaungi mereka masing-masing. “Kita sebagai orang lapangan sudah mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh lembaga kita masing-masing,” sambungnya.

Lebih lanjut, Neni berharap pihak oknum LSM  yang melakukan pembacokan tersebut harus menyerahkan diri dan tidak melarikan diri. “Lebih baik menyerahkan diri daripada menjadikan warga sebagai korban,” ujarnya.

Ia pun mendoakan agar para korban dapat sembuh dan kembali sehat, agar bisa kembali berkumpul dengan keluarnya masing-masing. “Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan kembali kepada para korban,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian di masyarakat. Terlebih lagi, saat ini umat islam sedang menjalankan ibadah bulan Ramadan. “Kita harus tetap menjaga keamanan dan kedamaian, serta menghargai profesi masing-masing, terlebih saat ini kita ada di bulan yang baik, yaitu bulan Ramadan” tutupnya.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal