JEJAKNARASI.ID, SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serang 2024. Perihal putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan sengketa Pilkada terungkap, Menteri Desa, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari calon bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, terbukti terlibat dalam kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Mahkamah menyatakan, kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang saat ini dipimpin oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.
Menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, penyalahgunaan kewenangan mencakup beberapa hal, di antaranya larangan untuk melebihi wewenang, mencampurkan wewenang, dan bertindak secara sewenang-wenang.
Founder Kawal Demokrasi, M. Nurul Hakim ikut berkomentar tentang hasil putusan MK tekait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Nurul Hakim menilai, Yandri Susanto jelas terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Desa untuk memuluskan langkah istrinya menunju kursi Kabupaten Serang satu.
“Ini sudah jelas bahwa Menteri Yandri Susanto telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Desa untuk memenangkan istri beliau di Pilkada Kabupaten Serang,” ujar M. Nurul Hakim, Senin (25/02/2025).
Mahkamah mengidentifikasi, tindakan yang dilakukan Yandri, baik sengaja maupun tidak, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Mengingat tugas pokok dan fungsi Menteri Desa yang erat kaitannya dengan kepentingan para kepala desa.
“Sebaiknya Bapak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi atau bahkan mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dari jabatannya,” ucap Nurul Hakim menambahkan.