Terbukti Ada Campur Tangan Politik di Pilkada Serang, Bem Banten Bersatu Desak Prabowo Pecat Mendes Yandri

Terbukti Ada Campur Tangan Politik di Pilkada Serang, Bem Banten Bersatu Desak Prabowo Pecat Mendes Yandri

- Author

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Bem Banten Bersatu, Bagas Yulianto saat berorasi di depan gedung KemendesPDT (Foto: Istimewa)

Koordinator Bem Banten Bersatu, Bagas Yulianto saat berorasi di depan gedung KemendesPDT (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendes RI pada Senin (10/03/2025).

Aksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Demokrasi Kabupaten Serang Dikebiri” dan “Copot Mendes PDT”. Para mahasiswa mengecam keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan istrinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2025 menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Senin (24/2/2025), menyebut tindakan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar ketentuan netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan kepala daerah.

Aksi Massa Bem Banten Bersatu menuntut Mendes Yandri dicopot dari jabatannya

Bagas Yulianto selaku Koordinator BEM Banten bersatu juga menyoroti kehadiran Yandri Susanto dan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan adanya mobilisasi dukungan dari para kepala desa kepada pasangan calon nomor urut dua.

“Fakta ini menunjukkan adanya pengaruh politik langsung dari seorang pejabat negara yang dapat mencederai proses demokrasi dan prinsip keadilan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Bagas.

Ia juga menegaskan, aksi ini adalah bentuk protes terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang mencederai demokrasi di Banten.

“Kami menuntut Yandri Susanto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Menteri Desa karena terbukti melakukan intervensi politik demi memenangkan kepentingan pribadi dan keluarga. Jika seorang pejabat negara bisa bebas menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan politik, maka demokrasi di daerah akan hancur,” tegas Bagas dalam orasinya.

Baca Juga :  BEM Banten Bersatu Adakan Stadium Generale dan Camping Kebangsaan 

Bagas juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang dalam mengantisipasi keterlibatan aparat negara dalam politik praktis.

“Bawaslu RI harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang. Keterlibatan seorang menteri dalam politik praktis ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koordinator Bem Banten Bersatu Bagas Yulianto menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan fundamental, antara lain:

• UUD NRI 1945 dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

• UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

• UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;

• UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun tuntutan BEM Banten Bersatu dalam aksi tersebut, diantaranya :

  1. Mendes Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Serang.

  2. Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang yang dianggap gagal dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang.

  3. ⁠MENGENCAM KERAS KEPADA ANS, TNI, POLRI dan Perangkat desa Untuk terlibat dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Selama aksi berlangsung, massa juga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap praktik politik dinasti dan oligarki di Banten. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

BEM Banten menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PSU dan memastikan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang berjalan bersih dan adil tanpa campur tangan kekuatan politik dari pihak mana pun.

“Kami minta Presiden Prabowo ambil sikap tegas, copot Yandri. Saya kira pemecatan itu pertegas posisi Prabowo sebagai Presiden Negarawan. Sebaliknya, kalau kasus ini tidak diselesaikan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada Presiden,” ucap massa aksi. **

Berita Terkait

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Berita Terbaru