EJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 23 Desember 2024.
Sebelumnya, Hasto juga diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025. Walaupun telah dipanggil untuk diperiksa pada 17 Februari lalu, Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan. Berdasarkan pemantauan, pada pukul 18.16 WIB, Hasto tampak mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan.
“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budyanto dalam konferensi pers, Kamis (20/2/20225).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan KPK pada Kamis 20 Februari 2025, sebagai bentuk menjunjung tinggi hukum. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra Zen dan rekan separtainya, Ribka Tjiptaning Proletariyati.
“Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum, dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” kata Hasto.
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, beserta orang kepercayaannya, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2019, sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah berlangsung, dan mereka telah divonis bersalah. Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Namun, Harun masih menjadi buronan hingga saat ini.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. KPK menduga Hasto berusaha menggagalkan upaya Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas.
Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA terkait PAW agar Harun dapat masuk DPR. Selain itu, Hasto diduga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel.
Donny pun diduga mengantarkan uang suap ke Wahyu, dan KPK menduga sebagian dari uang tersebut berasal dari Hasto. KPK juga menuduh Hasto berupaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone-nya sebelum melarikan diri, serta menyuruh salah satu pegawainya untuk melakukan hal yang sama sebelum pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.
Tak hanya itu, Hasto diduga meminta saksi-saksi untuk memberikan kesaksian palsu kepada KPK.*
Editor : Sirhan Sahri