Menu

Mode Gelap

Nasional

Pakar Hukum Ini Beri Alasan Gibran Bisa Di Lengserkan, Tapi Jika Jejak Digitalnya Terbukti Benar

badge-check


					Pakar Hukum Ini Beri Alasan Gibran Bisa Di Lengserkan, Tapi Jika Jejak Digitalnya Terbukti Benar Perbesar

JAKARTA. Isu Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wakil Presiden terpilih 2024 mulai hangat diperbincangkan.

Hal itu setelah berbagai kasus yang diduga menjeratnya. Sebut saja dugaan gratifikasi dari Menteri yang sempat dibongkar Rocky Gerung, hingga kepemilikan akun KASKUS Fufufafa yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun pun mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang bisa menyebabkan putra Presiden Jokowi itu dilengserkan atau dimakzulkan.

Namun, dia harus dilantik dulu pada 20 Oktober 2024 sebelum berakhir dilengserkan.

Begini Ketentuannya “Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan,” ucap Bung RH, Senin (09/09/2024).

Refly Harun kemudian membeberkan tiga hal yang bisa membuat Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan alias dilengserkan. Menurutnya, putra sulung Presiden Jokowi itu sangat mungkin dilengserkan, begitu dilantik sebagai Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024 nanti.

“Jadi Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melakukan perbuatan tercela, dan ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” ucap Refly Harun dalam Podcast di Channel Youtubenya.

Klausul pertama adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu. Jika terbukti benar, hal itu bisa menjatuhkan Gibran dari jabatannya.

Klausul kedua adalah melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? ya dengan fufufafa. Jika terbukti akun fufufafa itu milik Gibran, dia bisa dilengserkan dan batal mendampingi Prabowo sebagai Wakil Presiden.

Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga,” katanya.

“Dan menghinanya itu luar biasa bilang homo lah, bilang Jelek lah kepada tokoh politik yang sekarang membela istana betul-betulan ya. Kemudian macam-macamlah, termasuk juga bilang ‘njing’ dan lain sebagainya.

Jadi, itu perbuatan yang sangat tercela, yang tidak menunjukkan adab dan sopan santun,” ucap bung RH.

Kemudian klausul yang ketiga atau yang terakhir, bung RH mengatakan bahwa Gibran bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

19 Desember 2025 - 11:44 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Nasional