Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Bivitri Susanti : Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU

badge-check


					Bivitri Susanti : Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU Perbesar

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Ia menyebut DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak dapat menganulir putusan MK baik melalui Revisi Undang-Undang (RUU) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa ya memang yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi itu levelnya serupa dengan konstitusi itu sendiri adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam pesan singkat dikutip, Rabu (21/8/2024).

“Nggak bisa Undang-undang ataupun Perppu atau apa aja yang peraturan undang-undang dasar mengubah putusan MK itu satu, untuk diantisipasi sekarang ini banyak kegilaan-kegilaan yang mungkin terjadi logika-logika ilmu pengetahuan tata negara dan politik yang bisa saja di balik-balik jadi kita harus antisipasi kita pagari dulu bahwa sebenarnya nggak mungkin nggak boleh dianulir bahasanya atau dikembalikan lagi,” tambahnya.

Bivitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa diinterpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

19 Desember 2025 - 11:44 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Nasional