Pemkab Tangerang Bersama Kejagung Pantau Program Jaksa Garda Desa

Pemkab Tangerang Bersama Kejagung Pantau Program Jaksa Garda Desa

- Author

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Maesyal Rasyid bersama Jamintel Kejagung RI, Reda Mantovani saat foto bersama  usai memantau implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). (Foto : Diskominfo Kab.Tangerang)

Bupati Maesyal Rasyid bersama Jamintel Kejagung RI, Reda Mantovani saat foto bersama usai memantau implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). (Foto : Diskominfo Kab.Tangerang)

JEJAKNARASI.ID.KAB.TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memantau implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 

Kegiatan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

Kegiatan dihadiri langsung Bupati Tangerang Moch.Maesyal Rasyid dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Mantovani, serta para kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, Program Jaga Desa hadir tidak semata-mata sebagai alat penegakan hukum, tetapi lebih dari itu merupakan pendekatan preventif dan edukatif untuk membina tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Program ini difokuskan pada pendampingan hukum, pengawasan pengelolaan dana desa, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

“Program ini adalah langkah nyata untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan secara tertib dan bertanggung jawab. Saya minta kepada para kepala desa agar benar-benar memahami regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa,” ujar Bupati di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kab. Tangerang, Senin (28/2/25).

Maesyal menambahkan, program Jaga Desa sudah berjalan meskipun masih banyak kendala dan tantangan yang harus terus dilakukan perbaikan-perbaikan.

Monitoring ini menjadi momentum penting untuk menciptakan dialog yang terbuka dan jujur antara desa, pemerintah daerah, dan pihak kejaksaan.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan.

“Mari kita jadikan hukum sebagai rambu yang membimbing, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di desa,” tegasnya.

Tidak hanya itu,  Program Jaga Desa bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi untuk membina dan memperkuat kapasitas desa.

Baca Juga :  Porkab VI Tangerang 2025 Resmi Di Buka Wabup Intan

Pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung desa dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Mari kita jaga semangat kolaborasi ini. Desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Keberhasilannya adalah cerminan dari keberhasilan kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Jamintel, Reda Manthovani menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa kini diperkuat melalui sistem digital. Pihak Kejaksaan meminta agar kepala desa secara rutin dan transparan mengisi data dan pelaporan melalui sistem online yang telah disediakan, seperti aplikasi Gajari dan Ramalini.

“Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa. Misalnya, berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” kata Reda.

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem ini, Kejaksaan bisa mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah-langkah korektif bisa segera diambil, tanpa harus menunggu persoalan membesar. Selain itu, kepala desa juga diberikan ruang untuk melapor jika ada oknum kejaksaan yang justru mengganggu atau menyalahgunakan kewenangan mereka.

“Kami juga membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Dalam pertemuan ini juga ditegaskan bahwa dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, seluruhnya sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan tersebut. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien.**

Berita Terkait

Disindir Jadi Humas Perusahaan, DPRD Didesak Tuntaskan Misteri Bau di Panongan
Komitmen Berkelanjutan: IKPP Tangerang Terapkan Inovasi Biopori dan TEBA untuk Pengelolaan Sampah Organik
RW 17 Bojong Nangka Bentuk Kelompok Wanita Tani, Siap Kembangkan Urban Farming untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara
PERUMDAM TKR Kerahkan 10 Mobil Tangki Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:45 WIB

Disindir Jadi Humas Perusahaan, DPRD Didesak Tuntaskan Misteri Bau di Panongan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:13 WIB

Komitmen Berkelanjutan: IKPP Tangerang Terapkan Inovasi Biopori dan TEBA untuk Pengelolaan Sampah Organik

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:59 WIB

RW 17 Bojong Nangka Bentuk Kelompok Wanita Tani, Siap Kembangkan Urban Farming untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:02 WIB

Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:27 WIB

PERUMDAM TKR Kerahkan 10 Mobil Tangki Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru