Menu

Mode Gelap

Tangerang

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Tangerang Larang ASN Terima Gratifikasi Saat Hari Raya Idul Fitri

badge-check


					Wali Kota Tangerang Sachrudin (Foto : Diskominfo Pemkot Tamgerang ) Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin (Foto : Diskominfo Pemkot Tamgerang )

JEJAKNARASI.ID.KOTA TANGERANG – Guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momen perayaan Idul Fitri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

Melalui surat edaran ini, wali kota  Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja. 

Ia juga berpesan agar jajarannya tidak terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain.

Menurut dia, ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idulfitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi,” ujar wali kota dikutip laman resmi Pemkot Tangerang Rabu (26/3/2025).

Selain itu, Sachrudin, menghimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang. 

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang,”ujarnya.

“Begitupun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk keperluan pribadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi.**

 

Lainnya

Peringati Maulid, Pemkot Tangerang dan Warga Rayakan Lewat Arak-arakan Muludan

4 September 2025 - 14:12 WIB

Raperda APBD-P Tangerang 2025 disetujui, Sachrudin: Bukti Nyata Kolaborasi Pemda dan DPRD

26 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Ribuan Warga Karawaci Atusias Hadiri Puncak Festival Bugel 2025

24 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Wali Kota Sachrudin Sambut Baik Program Nasional Prioritas Presiden di Tangerang

14 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Dinsos Tangerang Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Periuk

13 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Trending di Tangerang