Menu

Mode Gelap

Tangerang

Hari Keempat Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Tangerang Meningkat, 2.232 Pemudik Tervalidasi.

badge-check


					Suasana pendaftaran Mudik  Gratis di kantor Dishub Kota Tangerang. (Foto: Humas Pemkot Tangerang) Perbesar

Suasana pendaftaran Mudik Gratis di kantor Dishub Kota Tangerang. (Foto: Humas Pemkot Tangerang)

JEJAKNARASI,ID. KOTA TANGERANG – Pendaftaran mudik gratis yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang pada hari keempat semakin meningkat. 

Tercatat ada sekitar 2.232 data pemudik yang sudah di validasi hingga pukul 15.00 WIB pada Jumat (14/3/2025). 

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menyatakan, sejak hari pertama ratusan masyarakat dari Jabodetabek berdatangan, melakukan validasi data pemudik atau penukaran tiket fisik.

Tercatat, hari pertama Selasa (11/3) ada 368 data pemudik terlayani, kedua Rabu (12/3) ada 763 data terlayani, ketiga Kamis (13/3) dengan 601 data terlayani dan Jumat (14/3) per pukul 15.00 wib sudah di 500 data pemudik tervalidasi.

“Pendaftaran tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret mendatang. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Begitu juga posko validasi akan dibuka hingga 23 Maret pukul 16.00 wib mendatang,” ungkap Suhaely.

Ia pun menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” jelas Suhaely,

Sebagai informasi, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

1.⁠ ⁠Pendaftaran hanya secara online

2.⁠ ⁠Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.

3.⁠ ⁠Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)

4.⁠ ⁠Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan

5.⁠ ⁠Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan

6.⁠ ⁠Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem)

7.⁠ ⁠Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik

8.⁠ ⁠Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.**

 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Peringati HUT Ke-33, Pemkot Tangerang Gelar Jobfair di Gor Nambo Jaya Besok

2 Februari 2026 - 13:15 WIB

Hadir di Pelantikan HMI Kota Tangerang, Sachrudin Beri Motivasi dan Kenang Masa Muda

1 Februari 2026 - 12:29 WIB

Hadir di HUT RS Melati, Maryono: Perkuat Kolaborasi Rumah Sakit Swasta dan Pemkot

31 Januari 2026 - 00:58 WIB

Wali Kota Sachrudin Tegaskan Komitmen Perkuat Kebijakan Pro Rakyat

30 Januari 2026 - 01:01 WIB

Trending di Tangerang