Menu

Mode Gelap

Tangerang

Pemkot Tangerang Resmi Larang Sahur on The Road dan Nyalakan Petasan saat Bulan Suci Ramadan

badge-check


					Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra . (Foto:Portal pemkot Tangerang) Perbesar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra . (Foto:Portal pemkot Tangerang)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadan,Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan  Polres Metro Tangerang sepakat melarang kegiatan Sahur On The Road. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya gangguan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pihaknya akan menerjunkan sejumlah petugas untuk mendukung patroli kewilayahan yang akan diadakan Polres Metro Tangerang Kota. 

Hal itu, guna mencegah berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan. Mulai dari Sahur On The Road, perang sarung, balapan liar, sampai menyalakan petasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban selama bulan puasa nanti dengan mendukung pelaksanaan patroli gabungan yang biasanya diadakan untuk mengamankan keadaan sekitar dari gangguan berbagai akvitas yang meresahkan,” jelas Irman kepada awak media, Jumat (28/2/25).

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk mencegah berbagai aktivitas meresahkan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas sesuai dengan konsekuensi hukum bagi oknum masyarakat yang sengaja melanggar himbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan berbagai kegiatan yang positif dan produktif. Seperti memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus, maupun beritikaf di masjid-masjid,” tambahnya.

Selain itu, pelarangan aktivitas meresahkan tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Kota Tangerang Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK Wakili Banten

10 Maret 2026 - 20:19 WIB

Waspada Campak pada Anak, Panduan Orang Tua Kenali Gejala dan Penanganannya

7 Maret 2026 - 12:52 WIB

Setahun Kepemimpinan Sachrudin–Maryono, Ekonomi Kota Tangerang Tumbuh dan Layanan Publik Makin Inovatif

6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Semarak Ramadan 1447 H RS Sari Asih Gelar Kegiatan Ibadah dan Sosial

4 Maret 2026 - 11:45 WIB

Trending di Tangerang