Menu

Mode Gelap

Jakarta

Tetapkan Kadisbud Jadi Tersangka, Helmi AR Puji Langkah Kejati DKI Jakarta

badge-check


Tetapkan Kadisbud Jadi Tersangka, Helmi AR Puji Langkah Kejati DKI Jakarta Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan penggelapan dana acara fiktif.

Atas penetapan tersebut, Ketua Pokja  PWI Wali Kota Jakarta Pusat Helmi AR mengapresiasi langkah yang di ambil Kejati DKI. Menurutnya langkah tersebut sudah sangat tepat, guna mewujudkan anti korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kejati DKI Jakarta dengan menetapkan Kadis Kebudayaan menjadi tersangka atas dugaan penggelapan,” kata Helmi dalam keterangannya Jumat (03/01/2025).

Ia berharap agar kasus ini bisa dituntaskan hingga ke akar akarnya. Terutama di lingkungan dinas kebudayaan, sehingga kejadian ini jangan sampai terulang kembali.

” Ya memang harus tuntas ke akar akarnya, agar tidak terjadi lagi korupsi yang dilakukan oleh elit aparatur pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov DKI,” jelasnya.

Helmi menambahkan, pers yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pilar ke empat demokrasi dan sebagai kontrol sosial, wajib mengawasi kinerja para elit pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

“Duit rakyat seharus digunakan untuk kepentingan hajat hidup masyarakat dan dapat di gunakan sebagai mana mestinya,” tegasnya.

Seperti diketahui, kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Berdasarkan penyelidikan, IHW diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana dengan menyelenggarakan acara pagelaran seni yang faktanya tidak pernah ada.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD. (sir)

Lainnya

Sukses, Ratusan Peserta Ramaikan Discovery Ancol Fun Run 2025

8 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Iduladha 1446 H, Camat Cempaka Putih Serahkan 14 Ekor Kambing Kurban Untuk Masjid dan Musala

6 Juni 2025 - 21:33 WIB

Helmi AR Soroti Bangunan Tidak Sesuai Izin PGB di Wilayah Johar Baru

6 Juni 2025 - 21:03 WIB

Wali Kota Jakpus Arifin Dampingi Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Relaunching JAKI

1 Juni 2025 - 15:22 WIB

Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Bentuk 44 Pengurus Koperasi Merah Putih

1 Juni 2025 - 15:04 WIB

Trending di Jakarta