INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID — Polisi mengamankan sembilan remaja berusia 15–17 tahun setelah video yang memperlihatkan sekelompok orang diduga membawa senjata tajam di jalur Pantura, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, beredar di media sosial.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Widasari dan Polsek Jatibarang. Polisi menelusuri rekaman yang memperlihatkan sekelompok remaja di Jalan Pantura Baru, Desa Ujungpendok, Kecamatan Widasari.
Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengatakan penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai video tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi sejumlah remaja yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesembilan remaja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut menyita satu golok, satu celurit, enam telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna hitam beserta kuncinya.
Menurut Tarno, keterangan awal yang diperoleh penyidik mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara dua kelompok remaja melalui Instagram.
Komunikasi itu diduga berlanjut menjadi rencana pertemuan di Jalan Pantura Baru, Desa Ujungpendok, pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Sejumlah remaja disebut datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Namun, berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, kedua kelompok tidak sempat terlibat bentrokan fisik.
Salah satu kelompok diduga meninggalkan lokasi setelah melihat jumlah anggota kelompok lain lebih banyak.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk asal-usul senjata tajam yang ditemukan dan peran masing-masing remaja. Keterlibatan setiap anak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Karena seluruh remaja yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
Tarno mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan fakta kejadian dan dugaan keterlibatan masing-masing anak.
Polisi juga mengingatkan bahwa perselisihan yang bermula dari media sosial dapat berujung pada tindakan berbahaya apabila tidak diselesaikan secara tepat. Karena itu, keluarga, sekolah, dan masyarakat diminta ikut mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan jalanan.
Orang tua, kata Tarno, perlu meningkatkan komunikasi dengan anak sekaligus memperhatikan lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka di media sosial.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi tawuran atau kelompok yang membawa senjata tajam juga diminta segera melapor kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau WhatsApp layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110.
Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan mengenai peran masing-masing remaja dalam peristiwa tersebut.
























