JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin mengingatkan bagi kepala sekolah (Kepsek) SMA, SMK, dan SKh se Provinsi Banten untuk mentaati seluruh prosedur dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Jamaluddin menegaskan, Jika ada Kepsek yang melanggar aturan SPMB, seperti menerima siswa titipan, akan ditindak tegas.
“Insya Allah sesuai arahan dari Gubernur Banten (Andra Soni) sudah tidak ada titip menitip lagi. Jika ada yang kedapatan maka akan kita tindak tegas sesuai aturan,” ujar Jamal, Kamis (30/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, untuk pelaksanaan pra SPMB sudah berjalan sejak 20 April hingga 31 Mei 2026 mendatang. Sedangkan untuk SPMB dimukai pada 10 Juni hingga 10 Juli 2026.
“SMA, SMK, dan SKh itu prosesnya sudah dimulai sejak 20 April kemarin. Semoga prosesnya berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tegas Jamal.
Untuk para orang tua yang anaknya tidak masuk sekolah negeri dihimbau agar memasukan anaknya ke sekolah swasta gratis yang telah bekerjasama dengan Dindikbud Provinsi Banten.
“Gratis itu ada dua, ada kebutuhan investasi dan operasional, yang digratiskan itu uang pangkal, SPP, Sementaran itu tidak ada lagi. Kecuali kebutuhan pribadi seperti seragam batik itu pasti ada,” ungkap Jamal.
Jika ada kepala sekolah swasta yang telah bekerjasama dengan Dindikbud Provinsi Banten membadel, maka sangsinya sekolah tersebut akan ditutup.
“Kita akan tutup jika masih ada sekolah swasta yang sudah bekerjasama masih memungut biaya dari para siswa, karena sudah jelas aturanya,” pungkasnya.





















