Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan

- Author

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum terdakwa Agnes dan Cavel, TGP Lawyer saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan pada Selasa (31/03/2026). (Foto: Dok. jejaknarasi.id)

Tim kuasa hukum terdakwa Agnes dan Cavel, TGP Lawyer saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan pada Selasa (31/03/2026). (Foto: Dok. jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum TGP Lawyer hadir mendampingi kliennya, Cavel Ferarri dan Agnes Brenda Lee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang berlokasi jalan raya S. Parman, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (31/03/2026) siang.

Kepada awak media, ketua tim pengacara terdakwa, Rudi Situmorang mengatakan, pihaknya menduga kasus yang dialami oleh kliennya tersebut terindikasi di paksakan (kriminalisasi) oleh tim penyidik Polres Jakarta Barat dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat.

Pihaknya juga merasa adanya ketidakadilan dalam sidang yang digelar Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Dimana, mereka merasakan perlakuan yang tidak adil dan seimbang saat JPU memberikan pertanyaan kepada para saksi yang diberikan waktu lebih leluasa oleh majelis hakim, dibandingkan kesempatan yang diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga perkara klien kami ini dipaksakan, karena bagaimana mungkin kasus penganiayaan ringan yang mana hanya menampar pelapor 1 kali saja dan terlapor masih sehat dan tidak menggangu aktivitas pekerjaan kesehariannya dalam hal ini merupakan unsur dalam Penganiayaan Ringan yang seharusnya Terdakwa tidak perlu ditahan, namun klien kami tetap harus ditahan?,” ucap Rudi Situmorang, SH, ketua tim kuasa hukum TGP Lawyer.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan perkara yang menjerat kliennya tersebut adalah perkara penganiayaan ringan, yang masuk dalam pasal 352 KUHP yang saat ini pada Pasal 471 KUHP Baru dengan ancaman hukumannya hanya enam bulan kurungan.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, pihak Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan JPU terkait apakah pernah dilakukannya mediasi oleh kedua belah pihak sebelum perkara tersebut naik kemeja hijau.

Baca Juga :  JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengatakan sudah adanya mediasi yang dilakukan, tetapi pihak pelapor dalam hal ini saksi Airin tetap ingin melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau dengan alasan yang telah dia paparkan di dalam persidangan.

Diketahui, saat ini terdakwa Agnes Brenda Lee  juga sedang menghadapi gugatan perdata (kasus perceraian) dengan tuduhan kliennya tidak mampu mengurus anak-anak.

Menurut Rudi Situmorang, gugatan perkara perdata perceraian tersebut pihaknya menduga ada indikasi perkara sidang pidana yang digelar saat ini bertujuan agar kliennya di penjara. Agar dalam kasus perdata perceraian yang juga sedang dalam proses sidang agar dapat mempengaruhi posisi kliennya seolah-olah tidak dapat mengurus anak-anaknya yang masih dibawah umur karena ibu kandung nya sedang di tahan dalam proses pemeriksaan penganiayaan ringan.

“Kami menduga adanya persekongkolan agar klien kami kalah dan akan mempengaruhi putusan pengadilan perdata,  tentunya ada kesan klien kami tidak akan mampu menguras anak-anak nya yang masih kecil-kecil karena sedang dalam penjara. Nah tugas kami disini adalah agar supaya bagaimana seseorang ibu tidak dapat dipisahkan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil yang hanya gara-gara masalah ringan. Kasihankan nasib anak-anaknya nantinya”, pungkasnya.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes Brenda Lee mengatakan bahwa mereka juga akan melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan terhadap aparat penegak hukum (APH), apabila menemukan kejanggalan dan indikasi perbuatan yang melanggar hukum agar kliennya di penjara. (/js)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:46 WIB