Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

badge-check


					Mantan Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas usai diperiksa KPK mengenakan rompi orange .(Foto: Ist) Perbesar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas usai diperiksa KPK mengenakan rompi orange .(Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex). Mereka jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.

Saat dicegat awak media, Gus Yaqut mengaku, jika dirinya tidak pernah menerima uang Sepeserpun dari kasus kuota haji.

Dia menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeserpun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Gus Yaqut saat hendak menuju mobil tahanan, dikutip Kamis (12/3/2026).Ww

Sebelum resmi ditahan, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK mulai pukul 13.00.WIB.

Saat keluar pada pukul 18.50 WIB Gus Yaqut terlihat sudah mengenakan rompi warna orange. Dengan dua tangan diborgol sambil membawa sebuah map bercorak batik.

Seperti diketahui, Gus Yaqut bersama staf khususnya, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharus untuk jemaah reguler.

Namun kenyataannya, Kementerian Agama membagi kuota haji tersebut, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2024.

Gus Yaqut juga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun juga mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum pasal 64.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Reskrim Polsek Johar Baru Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Curanmor

4 Maret 2026 - 21:51 WIB

Diduga Manipulasi IPO dan Insider Trading, OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI

4 Maret 2026 - 21:41 WIB

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhineka Power

27 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

25 Februari 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal