Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

- Author

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas usai diperiksa KPK mengenakan rompi orange .(Foto: Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas usai diperiksa KPK mengenakan rompi orange .(Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex). Mereka jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.

Saat dicegat awak media, Gus Yaqut mengaku, jika dirinya tidak pernah menerima uang Sepeserpun dari kasus kuota haji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeserpun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Gus Yaqut saat hendak menuju mobil tahanan, dikutip Kamis (12/3/2026).Ww

Sebelum resmi ditahan, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK mulai pukul 13.00.WIB.

Saat keluar pada pukul 18.50 WIB Gus Yaqut terlihat sudah mengenakan rompi warna orange. Dengan dua tangan diborgol sambil membawa sebuah map bercorak batik.

Baca Juga :  Usai Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Seperti diketahui, Gus Yaqut bersama staf khususnya, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharus untuk jemaah reguler.

Namun kenyataannya, Kementerian Agama membagi kuota haji tersebut, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2024.

Gus Yaqut juga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun juga mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum pasal 64.**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi
Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru