Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

Kapan Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Naik, Ini Kata Menteri Purbaya

- Author

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menanggapi kebingungan dan ramainya spekulasi masyarakat tentang waktu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meskipun kebijakan kenaikan gaji ini telah tercantum dalam rencana kebijakan pemerintah. Tetapi, hampir tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan secara resmi.

Menurut Purbaya, kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah direncanakan. Namun masih diperlukan dasar hukum yang lebih memadai agar dapat diimplementasikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, kita masih membutuhkan dasar hukum yang kuat agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan benar. Sehingga, masyarakat jangan terbawa oleh spekulasi tentang waktunya,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Meskipun kebijakan ini belum memiliki dasar hukum yang memadai, terbukti bahwa rencana kenaikan gaji telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan secara resmi mengatur mengenai penyesuaian gaji PNS serta pensiunan.

Purbaya menambahkan mekanisme perhitungan dan pencairan gaji pensiun tetap mengikuti aturan lama, meski kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif telah dimulai.

Sebagai contoh, pada pencairan gaji pensiun bulan Desember tahun ini, pembayaran tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku sebagai acuan bagi seluruh pensiunan tanpa pengecualian.

Skema ini mencakup beberapa komponen penghasilan seperti:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan

Khusus bagi tunjangan pangan, hanya bagi mereka yang masih memenuhi syarat administratif.

Berita Terkait

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan
Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo
Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka
Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan
Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri
Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya
Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?
Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:02 WIB

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 22:26 WIB

Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 3 November 2026 - 20:03 WIB

Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya

Berita Terbaru