Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Relaksasi Perkuliahan Untuk PTKI yang Terdampak Bencana Banjir

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Relaksasi Perkuliahan Untuk PTKI yang Terdampak Bencana Banjir

- Author

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron. (Foto : Kemenag)

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron. (Foto : Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.-JAKARTA – Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Terbit pada 1 Desember 2025, kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus.

Karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga :  Jelang Puncak Ibadah Haji Pemerintah Imbau Jemaah Kurangi Aktivitas Fisik Berat

Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Relaksasi ini, kata Sahiron, dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain: penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.**

Berita Terkait

LHP BPK 2025 Tangsel Soroti Aset Bapenda, 74 Peralatan Sudah Raib atau Kembali?
Kecamatan Kelapa Dua Tembus 5 Besar Lomba Kecamatan Kabupaten Tangerang 2026, Camat Paparkan Inovasi dan Pelayanan Publik
Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan
Binus School Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli Kesehatan Mental
Polda Banten Berhasil Identifikasi Korban Kapal yang Hilang Diperairan Selat Sunda
Kekeringan Mengancam, Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan 5.000 Liter Air Bersih per Hari
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Buka Suara soal Tuduhan Pelecehan Seksual: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan Ke BKPSDM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:40 WIB

Kecamatan Kelapa Dua Tembus 5 Besar Lomba Kecamatan Kabupaten Tangerang 2026, Camat Paparkan Inovasi dan Pelayanan Publik

Sabtu, 26 September 2026 - 22:50 WIB

Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan

Rabu, 23 September 2026 - 17:35 WIB

Binus School Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli Kesehatan Mental

Rabu, 23 September 2026 - 16:24 WIB

Polda Banten Berhasil Identifikasi Korban Kapal yang Hilang Diperairan Selat Sunda

Selasa, 22 September 2026 - 18:32 WIB

Kekeringan Mengancam, Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan 5.000 Liter Air Bersih per Hari

Berita Terbaru