Menu

Mode Gelap

Banten

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Relaksasi Perkuliahan Untuk PTKI yang Terdampak Bencana Banjir

badge-check


					Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron. (Foto : Kemenag) Perbesar

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron. (Foto : Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.-JAKARTA – Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Terbit pada 1 Desember 2025, kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus.

Karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Relaksasi ini, kata Sahiron, dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain: penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Langgar Putusan

14 Desember 2025 - 16:18 WIB

Jadi Pembicra di OECD, Menko Airlangga Paparkan Progres Perekonomian Digital di Indonesia

1 Desember 2025 - 19:53 WIB

HPN 2026, PWI Pusat dan Polri Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

24 November 2025 - 16:24 WIB

Dukung Arah Politik Luar Negeri Presiden Prabowo, Empat UIN di Indonesia Rumuskan Policy Brief Strategis

24 November 2025 - 16:03 WIB

Trending di Banten