Tanggapi Tuntutan Aspirasi 17+8, DPR Resmi Umumkan Enam Putusan

Tanggapi Tuntutan Aspirasi 17+8, DPR Resmi Umumkan Enam Putusan

- Author

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers . (Foto : Ist)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers . (Foto : Ist)

jEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi aspirasi publik yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat”. Melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, lembaga legislatif menghasilkan enam poin keputusan yang diumumkan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat malam (5/9/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk respons DPR atas aspirasi masyarakat. “Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis (4/9/2025) kemarin,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Adapun Enam Poin Keputusan DPR RI kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Enam butir kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan DPR tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025;
  2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota DPR, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali dalam rangka undangan kenegaraan;
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi menyeluruh, mencakup biaya langganan daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi;
  4. Penghentian hak-hak keuangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya;
  5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR RI;
  6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.
Baca Juga :  Komisi III DPR Bakal Kawal Ketat Kasus Kematian Nizam Sapei Hingga Tuntas

Pada kesempatan itu, Dasco menegaskan bahwa keputusan ini telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR, yakni Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Merespons Tuntutan Rakyat 

Enam keputusan ini diambil sebagai jawaban awal terhadap gelombang tuntutan masyarakat yang disuarakan dalam dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat”.

Tuntutan tersebut menekankan pada isu penegakan hukum dan HAM, transparansi anggaran, penghentian kekerasan aparat, hingga reformasi DPR dan partai politik. Beberapa poin utama di antaranya:

  • Pembentukan tim investigasi independen kasus kekerasan aparat.
  • Penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil.
  • Pembebasan demonstran tanpa kriminalisasi.
  • Transparansi anggaran DPR, termasuk gaji dan fasilitas.
  • Reformasi besar-besaran DPR, partai politik, hingga sektor perpajakan.

Publik menilai enam poin keputusan DPR RI masih bersifat langkah awal, sementara sebagian besar tuntutan masih menunggu tindak lanjut.

“Keputusan ini menunjukkan ada respons, tapi publik tentu menunggu keberlanjutan dari tuntutan yang lebih luas, seperti investigasi HAM, reformasi DPR, dan penguatan KPK,” ujar salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil yang ikut mengawal tuntutan.

Dengan adanya keputusan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi lembaga legislatif, sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil.

Sumber : Info Publik

 

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Berita Terbaru

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar. (Foto: dok. Jejaknarasi.id)

Ekonomi & Bisnis

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:33 WIB

Konsep teknologi pengelolaan sampah CitraRaya dengan metode Controlled Landfill. (Foto: Istimewa)

Kab Tangerang

CitraRaya Siapkan Pengelolaan Sampah dengan Metode Controlled Landfill

Selasa, 21 Apr 2026 - 09:33 WIB