Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Author

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

Ketiga tersangka yang penyidikannya dihentikan yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Imannudin dalam konferensi pers, Jumat (17/04/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian terhadap Rismon dilakukan setelah melalui permohonan dan persetujuan dari pelapor.

Menurutnya, proses tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa perkara memenuhi syarat untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka atas nama RS secara otomatis dicabut,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari tudingan yang beredar luas di media sosial terkait keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo. Presiden mengaku nama baiknya diserang melalui berbagai klaim, mulai dari tuduhan ijazah palsu, skripsi tidak sah, hingga dokumen akademik yang diragukan keabsahannya.

Namun, berdasarkan keterangan resmi, Joko Widodo diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan dokumen akademik yang sah dan diakui oleh institusi tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan langkah yang tergolong masif dan komprehensif. Sebanyak 130 saksi telah diperiksa, disertai penyitaan 17 jenis barang bukti serta pengumpulan 709 dokumen terkait. Selain itu, 25 ahli dari berbagai disiplin ilmu juga dilibatkan guna memperkuat analisis hukum dan teknis.

Baca Juga :  Wamen dan Delapan Pegawai Diamankan KPK, Menaker Panggil Jajaran JPT Guna Evaluasi

Pengujian forensik terhadap dokumen ijazah dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, seperti jenis kertas, tinta, embos, stempel, hingga keaslian tanda tangan.

Upaya pengujian juga sempat diarahkan ke sejumlah lembaga lain, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomat), dan laboratorium Universitas Indonesia. Namun, lembaga-lembaga tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen secara spesifik.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Sebelumnya, proses damai lebih dahulu ditempuh oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang penyidikannya dihentikan pada 15 Januari 2026. Rismon kemudian menyusul setelah melakukan pertemuan dengan pelapor pada 12 Maret 2026 dan menyampaikan permintaan maaf yang diterima.

Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 menguatkan kesepakatan damai tersebut, hingga akhirnya penyidik menerbitkan SP3 pada 14 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut reputasi kepala negara sekaligus menunjukkan bagaimana aparat penegak hukum menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan kepentingan individu dan ruang publik.

Berita Terkait

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran

Senin, 6 April 2026 - 19:47 WIB

Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak

Berita Terbaru

Tangerang

Puluhan Rumah di Asrama Polri Ciledug Ludes Terbakar

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:45 WIB

Tangerang

DPRD Sentil Pemkot Tangerang Soal Pengawasan Proyek Pembangunan

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:42 WIB