JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi senior Fariz RM memasuki tahap akhir. Rencananya Majelis Hakim membacakan putusan pada 4 September 2025 mendatang.
Hal itu sesuai dengan berakhirnya sidang pembacaan duplik yang dibacakan kuasa hukum Fariz RM. Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (21/8/2025).
Kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara mengatakan seperti yang disampaikan pada saat pembacaan pledoi dalam sidang sebelumnya, bahwa kliennya Fariz RM bukanlah pengedar melainkan pengguna.
Oleh karena itu dia berharap putusan majelis hakim nanti berupa rehabilitasi.
“Harapan kami tentu putusannya rehabilitasi. Fariz sudah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap direhabilitasi. Jikalau berbeda kami ikhlas menerimanya,” kata Deolipa saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang.
Pengacara nyentrik ini menegaskan jika putusan telah ditetapkan pihaknya tidak akan mengajukan banding.
Sikap itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan keyakinan bahwa rehabilitasi adalah langkah yang paling tepat.
Semua kamu serahkan kepada majelis hakim.Kami, keluarga dan semua pihak hanya bisa berdoa agar yang terbaik diberikan untuk Fariz,” ucapnya.
Menurut Deolipa, jika majelis hakim mengabulkan rehabilitasi, Fariz RM akan segera dipindahkan dari tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani pemulihan.
“Kita tunggu saja nanti sidang lagi pada 4 September mendatang,” tukas Deolipa.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.
Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa melalui pengacaranya. Setelah dalan sidang sebelumnya pledoi penyanyi senior itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan tersebut pelantun lagu berjudul Sakura itu menyampaikan keinginan, agar bisa mendapatkan kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.
Meski demikian,ia mengaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.
“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” kata penyanyi berusia 66 tahun itu Kamis (21/8/2025).