Begini Harapan Deolipa Yumara Jelang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM

Begini Harapan Deolipa Yumara Jelang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi senior Fariz RM memasuki tahap akhir. Rencananya Majelis Hakim membacakan putusan pada 4 September 2025 mendatang.

Hal itu sesuai dengan berakhirnya sidang pembacaan duplik yang dibacakan kuasa hukum Fariz RM. Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (21/8/2025).

Kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara mengatakan seperti yang disampaikan pada saat pembacaan pledoi dalam sidang sebelumnya, bahwa kliennya Fariz RM bukanlah pengedar melainkan pengguna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu dia berharap putusan majelis hakim nanti berupa rehabilitasi.

“Harapan kami tentu putusannya rehabilitasi. Fariz  sudah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap direhabilitasi. Jikalau berbeda kami ikhlas menerimanya,” kata Deolipa saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang.

Pengacara nyentrik ini menegaskan jika putusan telah ditetapkan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Sikap itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan keyakinan bahwa rehabilitasi adalah langkah yang paling tepat.

Semua kamu serahkan kepada majelis hakim.Kami, keluarga dan semua pihak hanya bisa berdoa agar yang terbaik diberikan untuk Fariz,” ucapnya.

Baca Juga :  Timbulkan Kontroversi, Senat Akademik UI Bentuk Tim Investigasi Gelar Doktor Kilat Bahlil

Menurut Deolipa, jika majelis hakim mengabulkan rehabilitasi, Fariz RM akan segera dipindahkan dari tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani pemulihan.

“Kita tunggu saja nanti sidang lagi pada 4 September mendatang,” tukas Deolipa.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.

Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa melalui pengacaranya. Setelah dalan sidang sebelumnya pledoi penyanyi senior itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut pelantun lagu berjudul Sakura itu menyampaikan keinginan, agar bisa mendapatkan kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.

Meski demikian,ia mengaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.

“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” kata penyanyi berusia 66 tahun itu Kamis (21/8/2025).

 

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru