Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Fariz RM Berharap Bisa Direhabilitasi

Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Fariz RM Berharap Bisa Direhabilitasi

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fariz RM saat berdiskusi dengan Kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Terdakwa Fariz RM saat berdiskusi dengan Kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.

Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa melalui pengacaranya. Setelah dalan sidang sebelumnya pledoi penyanyi senior itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut pelantun lagu berjudul Sakura itu menyampaikan keinginan, agar bisa mendapatkan kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian,ia mengaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.

“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” kata penyanyi berusia 66 tahun itu Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Begini Harapan Deolipa Yumara Jelang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan  jika kliennya bukanlah pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Ditegaskan Fariz adalah pengguna yang seharusnya di rehabilitasi.

“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita saat pledoi. Dimana klien saya itu bukan pengedar tapi pengguna yang perlu direhabilitasi bukan di hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pledoi yang dibacakan Fariz RM dan kuasa hukumnya.

Pasalnya, JPU menilai Fariz RM terbukti bersalah dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika. Selain itu menurut JPU pembelaan Fariz RM  tidak meyakinkan, lantaran terdakwa kasus sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.

“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya, karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk sekian kalinya merupakan bukti tidak ada penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkoba,” kata Jaksa Indah Puspitarani dalam sidang yang digelar Kamis (14/8/2025).**

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru