JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.
Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa melalui pengacaranya. Setelah dalan sidang sebelumnya pledoi penyanyi senior itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan tersebut pelantun lagu berjudul Sakura itu menyampaikan keinginan, agar bisa mendapatkan kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.
Meski demikian,ia mengaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.
“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” kata penyanyi berusia 66 tahun itu Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya bukanlah pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Ditegaskan Fariz adalah pengguna yang seharusnya di rehabilitasi.
“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita saat pledoi. Dimana klien saya itu bukan pengedar tapi pengguna yang perlu direhabilitasi bukan di hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pledoi yang dibacakan Fariz RM dan kuasa hukumnya.
Pasalnya, JPU menilai Fariz RM terbukti bersalah dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika. Selain itu menurut JPU pembelaan Fariz RM tidak meyakinkan, lantaran terdakwa kasus sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.
“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya, karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk sekian kalinya merupakan bukti tidak ada penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkoba,” kata Jaksa Indah Puspitarani dalam sidang yang digelar Kamis (14/8/2025).**