KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, Segini Kerugian Negara

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, Segini Kerugian Negara

- Author

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Gedung Merah Putih KPK (Foto : Ist)

Ilustrasi : Gedung Merah Putih KPK (Foto : Ist)

JEJAKNATASI.ID.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah mendalami dugaan kasus korupsi pembagian kuota haji yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada tahun 2024 lalu. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan mengenai Surat Keputusan (SK) biasanya dirancang pejabat tinggi tingkat Menteri. 

“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah , apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana, itu yang sedang kita dalami,” tegas Asep di Gedung Merah Putih  KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep mengatakan SK tersebut, merupakan jadi salah satu bukti KPK untuk membongkar perkara kuota pembagian haji pada tahun 2024. Oleh karena itu KPK akan menggali lebih dalam perkara ini, apa usulan dari tingkat bawah, apa dari pihak travel haji umroh. 

“Dan dibuatkan SKnya, apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep. 

Baca Juga :  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Seperti diketahui sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak KPK telah menghitung jumlah total kerugian Negara akibat kasus korupsi pembagian kuota 2024 mencapai senilai Rp1 Triliun lebih. 

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta ,pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, Budi menerangkan bahwa hitungan kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil kolaborasi internal KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK. 

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,”terang Budi. 

Dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 ini, KPK telah menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, untuk menangani perkara ini, KPK belum bisa menetapkan tersangka, meski KPK sudah mengeluarkan keterangan resmi mengenai mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus dan pihak travel pergi ke luar negeri. (eki)

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru