Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33

Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33

- Author

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang. Langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

Melalui penindakan dan pemusnahan ini, Pemkot Tangerang menegaskan keseriusannya dalam menegakkan aturan yang berlaku sekaligus memperkuat upaya preventif demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga :  Bukukan Transaksi Ekspor 1,9 Miliar USD, Pertumbuhan Ekonomi Pemkot Tangerang Catatkan Tren Positif

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Hadir Peringatan Maulid di Cipondoh, Sachrudin: Hadirkan Keteladanan Rasul di Kehidupan Kita
Open Rekrutment Perumdam Tirta Benteng Begini Syarat dan Ketentuan nya
Disperkimtan Tangerang Salurkan Santunan, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat TPU Selapajang Jaya
Pemkot Tangerang Raih Apresiasi Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026
Forpamnas: FPP Tirta Benteng Jadi Jembatan Pelanggan dan Perumda
Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang
Kota Tangerang Suguhkan Culinary Day di The Ultimate 10K Series
Sosok Saiful Mila yang Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:01 WIB

Hadir Peringatan Maulid di Cipondoh, Sachrudin: Hadirkan Keteladanan Rasul di Kehidupan Kita

Jumat, 18 September 2026 - 20:34 WIB

Open Rekrutment Perumdam Tirta Benteng Begini Syarat dan Ketentuan nya

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WIB

Disperkimtan Tangerang Salurkan Santunan, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat TPU Selapajang Jaya

Rabu, 16 September 2026 - 22:15 WIB

Pemkot Tangerang Raih Apresiasi Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026

Rabu, 16 September 2026 - 07:21 WIB

Forpamnas: FPP Tirta Benteng Jadi Jembatan Pelanggan dan Perumda

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB