Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33

Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33

- Author

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang. Langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

Melalui penindakan dan pemusnahan ini, Pemkot Tangerang menegaskan keseriusannya dalam menegakkan aturan yang berlaku sekaligus memperkuat upaya preventif demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor Garap Wisata Sungai Cisadane
Cipondoh Raih Penghargaan Pengumpulan Zakat Tertinggi, Wujud Kolaborasi dan Kepedulian Warga
Viral Video Petugas Damkar Kota Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Oknum Wartawan
Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu
Pesan Sekda Kepada 108 ASN Kota Tangerang yang Resmi Purna Tugas
Urus Dokumen Kependudukan di Kota Tangerang, Ini Jadwal dan Lokasinya
Cara Daftar Pelatihan Cukur Rambut Gratis dan Bersertifikat Dinsos Kota Tangerang
Rapat Paripurna LKPJ 2025, Pemkot Tangerang Tunjukkan Capaian Signifikan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:39 WIB

Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor Garap Wisata Sungai Cisadane

Senin, 13 April 2026 - 14:05 WIB

Cipondoh Raih Penghargaan Pengumpulan Zakat Tertinggi, Wujud Kolaborasi dan Kepedulian Warga

Sabtu, 11 April 2026 - 20:58 WIB

Viral Video Petugas Damkar Kota Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Oknum Wartawan

Jumat, 10 April 2026 - 14:11 WIB

Periode LKPM Dibuka, Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha Taat Laporkan Investasi Tepat Waktu

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIB

Pesan Sekda Kepada 108 ASN Kota Tangerang yang Resmi Purna Tugas

Berita Terbaru

Opini

Teologi Politik Islam Iran Dalam Pemikiran Bung Karno

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:30 WIB