Pembekuan Profesi Firdaus Oiwobo Dianggap Cacat Hukum, Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat ke MK

Pembekuan Profesi Firdaus Oiwobo Dianggap Cacat Hukum, Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat ke MK

- Author

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri ke Kanan : Firdaus Oiwobo  bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara . (Foto: Sirhan/ Jejaknarasi,id)

Kiri ke Kanan : Firdaus Oiwobo bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara . (Foto: Sirhan/ Jejaknarasi,id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pembekuan Firdaus Oiwobo sebagai advokat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung ( MA) pada 11 Februari 2025 lalu memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengajukan uji materi (judical review) Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2023  ke Mahkamah Konstitusi.

Deolipa menegaskan, jika langkah itu dilakukan, lantaran keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan yang ditetapkan MA merupakan kejanggalan hukum, karena hal tersebut tidak dikenal dalam Undang – Undang (UU) Advokat.

“UU Advokat hanya mengenal dua jenis sanksi yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, Kedua putusan itu pun harus melalui mekanisme sidang kode etik organisasi advokat,” jelas Deolipa dalam keterangannya kepada awak media dalam konferensi persnya di Hotel Diradja Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Deolipa menilai jika keputusan tersebut cacat hukum. Sebab di dalam Undang-Undang 18 tidak memiliki istilah pembekuan.

“Keputusan ini cacat hukum,”tegas Deolipa.

Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap Undang-Undang Advokat agar tata kelola profesi lebih tertib. 

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional yang berdiri di atas semua organisasi advokat.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Meringkus Jaringan Narkoba Internasional Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg 

“Terlalu banyak organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain, seolah tanpa sanksi Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” ucap Deolipa.

Sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus optimistis MK akan mengembalikan marwah profesi advokat dan menegakkan prinsip due process of law.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan adil bagi semua advokat di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo menilai sanksi yang diberikan kepada dirinya bukan murni pelanggaran, melainkan ada unsur subjektivitas

“Ini kaya ada yang ngiri gitu dengan kesukaan saya ,dan takut disaingi,” kata Firdaus dengan gayanya yang khas.

Seperti diketahui, sanksi yang diterima Firdaus Oiwobo merupakan akibat aksinya yang dianggap melanggar etika dalam persidangan. 

Saat itu Firdaus melakukan aksi naik ke meja sebagai bentuk protes saat membela kliennya Razman Nasution. 

Atas perbuatannya tersebut Firdaus Oiwobo dinonaktifkan sebagai Advokat oleh KAI bahkan pembekuannya telah ditetapkan Mahkamah Agung. **

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB