JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pembekuan Firdaus Oiwobo sebagai advokat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung ( MA) pada 11 Februari 2025 lalu memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengajukan uji materi (judical review) Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi.
Deolipa menegaskan, jika langkah itu dilakukan, lantaran keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keputusan yang ditetapkan MA merupakan kejanggalan hukum, karena hal tersebut tidak dikenal dalam Undang – Undang (UU) Advokat.
“UU Advokat hanya mengenal dua jenis sanksi yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, Kedua putusan itu pun harus melalui mekanisme sidang kode etik organisasi advokat,” jelas Deolipa dalam keterangannya kepada awak media dalam konferensi persnya di Hotel Diradja Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Deolipa menilai jika keputusan tersebut cacat hukum. Sebab di dalam Undang-Undang 18 tidak memiliki istilah pembekuan.
“Keputusan ini cacat hukum,”tegas Deolipa.
Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap Undang-Undang Advokat agar tata kelola profesi lebih tertib.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional yang berdiri di atas semua organisasi advokat.
“Terlalu banyak organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain, seolah tanpa sanksi Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” ucap Deolipa.
Sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus optimistis MK akan mengembalikan marwah profesi advokat dan menegakkan prinsip due process of law.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan adil bagi semua advokat di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo menilai sanksi yang diberikan kepada dirinya bukan murni pelanggaran, melainkan ada unsur subjektivitas
“Ini kaya ada yang ngiri gitu dengan kesukaan saya ,dan takut disaingi,” kata Firdaus dengan gayanya yang khas.
Seperti diketahui, sanksi yang diterima Firdaus Oiwobo merupakan akibat aksinya yang dianggap melanggar etika dalam persidangan.
Saat itu Firdaus melakukan aksi naik ke meja sebagai bentuk protes saat membela kliennya Razman Nasution.
Atas perbuatannya tersebut Firdaus Oiwobo dinonaktifkan sebagai Advokat oleh KAI bahkan pembekuannya telah ditetapkan Mahkamah Agung. **





















