Rekening Diblokir, Begini Cara Agar Bisa Kembali Dapat Bansos Tahap Ke-4 Oktober

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penerima bansos tahap ke-4 (Foto: Lmarena)

Ilustrasi penerima bansos tahap ke-4 (Foto: Lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan jalan keluar bagi ratusan ribu penerima Bantuan Sosial (bansos) yang rekeningnya diblokir karena terindikasi digunakan untuk transaksi judol.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, mereka tetap berhak menerima bantuan asalkan menyelesaikan proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sebagai hukuman, melainkan untuk menyaring agar bantuan tepat sasaran kepada warga miskin dan rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka itu keluarga yang masih tergantung dengan intervensi pemerintah, hidupnya sangat susah. Maka kita buka kesempatan verifikasi,” tegas Saifullah. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (09/10/2025).

Nantinya verifikasi dilakukan bersama lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan petugas program keluarga harapan (PKH), dengan pengawasan ketat dan transparan.

Cara Buka Kembali Rekening Bansos yang Diblokir

Bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir karena terindikasi dana bansos digunakan untuk bermain judol. Kemensos memberikan solusi agar masyarakat segera melakukan pemutakhiran data bansos, berikut caranya:

  1. Masyarakat bisa menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
  2. Datang ke kantor desa atau keluaran dengan membawa KTP, KK dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  3. Isi formulir pemuktahiran data dan ikuti proses verifikasi petugas.
  4. Tunggu proses validasi dan keputusan kelayakan dari Kemensos
Baca Juga :  Kesit B Handoyo Puji Kolaborasi Pendukung Acara MHT Awards 2025

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kelayakan. Maka akan kembali menerima bansos pada tahap ke-4 mulai bulan Oktober-Desember 2025.

Pencabutan dan verifikasi ulang ini dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025, yang menekankan pentingnya bansos berbasis data akurat, mutakhir dan terverifikasi. (/red)

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB