DPR Pernah dibubarkan Lewat Jalan Non Konstitusional

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi mahasiswa duduki Gedung DPR/MPR (Foto: Posko Jenggala)

Aksi mahasiswa duduki Gedung DPR/MPR (Foto: Posko Jenggala)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dalam catatan sejarah, DPR pernah dibubarkan melalui cara non konstitusional. belakangan ini, viral banyak wacana ajakan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di media sosial.

Kritik terhadap DPR memang bukan hal baru, belakangan ini banyak kebijakan-kebijakan yang dianggap mengistimewakan para anggota DPR.

Spontan, Ahmad Sahroni, Anggota DPR dari fraksi Nasdem langsung merespon isu tersebut. Menurutnya pembubaran DPR merupakan hal yang tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataannya memang terkesan kasar tetapi memang memiliki dasar secara konstitusional.

Dasar Hukum : DPR Tidak Dapat dibubarkan

Pasal 7C UUD 1945 hasil Amandemen menutup celah pembubaran DPR olehPresiden, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

Prinsip ini lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.

Meski begitu, politik selalu menyimpan ruang kemungkinan. Ungkapan klasik, “politics is the art of the impossible, made possible”, tetap relevan.

Bukan tanpa dasar belakangan ini isu pembubaran DPR mencuat. Sebab tidak lepas dari bentuk kekecewaan masyarakat, adapun bentuk kritik yang menimbulkan isu tersebut antara lain:

1. Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR;

2. Kebijakan kontroversial seperti revisi UU Pilkada yang dianggap mengakali putusan MK;

3. Kasus dugaan korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR;

4. DPR dianggap kurang empati, contohnya saat berjoget saat sidang beberapa waktu lalu, sementara rakyat sedang menghadapi kesulitan ekonomi;

5. Kurangnya bentuk pengawasan terhadap pemerintah dan produk legislasi yang tidak berpihak pada rakyat;

Dari poin ini, seharusnya jadi bahan instropeksi diri bagi DPR untuk kembali kepada jati dirinya sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Dianggap Jadi Bagian Dari Geng Solo, Pengamat Politik Ini Minta Presiden Prabowo Copot Kapolri

Sejarah Pembubaran DPR Melalui Langkah Non Konstitusional

Dalam sejarah Indonesia, DPR pernah dibubarkan melalui langkah non konstitusional. Pada tahun 1960, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan dekret pembubaran DPR atas pemilu tahun 1955.

Sementara di tahun 2001, Presiden Gus Dur sempat mencoba membekukan DPR dan MPR. Justru langkah tersebut berakhir dengan dilengserkannya.

Dari peristiwa tersebut membuktikan langkah pembubaran DPR secara non-konstitusional selalu menimbulkan krisis politik. Sebab, reformasi memperkuat posisi DPR agar tidak lagi bisa dibubarkan presiden.

Langkah Konstitusional: Melalui Amandemen dan Pemilu

Secara hukum, langkah pembubaran DPR jalan satu-satunya adalah melalui amandemen UUD 1945.

Tetapi, langkah ini sangat sulit karena membutuhkan persetujuan MPR, yang sebagian besar anggotanya malah justru dari DPR.

Alternatif lain adalah boikot total Pemilu oleh rakyat, tetapi skenario ini hampir mustahil terjadi.

Dengan demikian, secara politik praktis, upaya membubarkan DPR hampir tidak mungkin dilakukan.

Jalan Revolusi Jadi Solusi ?

Secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara termasuk DPR.

Namun, cara ini jelas berbahaya, tidak sah secara hukum, tidak demokratis, dan berisiko menimbulkan instabilitas politik serta kehancuran ekonomi.

Oleh karenanya, jika publik tidak puas terhadap DPR, solusi terbaik adalah reformasi struktural melalui tekanan publik, advokasi politik, dan mekanisme demokratis.

DPR tidak bisa dibubarkan dalam sistem presidensial Indonesia. Upaya revolusi hanya akan merusak tatanan bangsa.

Jalan terbaik adalah mendorong DPR melakukan introspeksi, memperbaiki citra, menghindari kemewahan dan korupsi, serta berani menggunakan hak konstitusional seperti interpelasi, angket, dan pernyataan pendapat.

Hanya dengan cara demikian DPR dapat kembali dipercaya rakyat dan menjadi pilar demokrasi yang kuat.

Penulis : Dr (c) Riad Sahara, MT

Berita Terkait

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi
Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi
Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029
Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet
Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago
Indonesia Gabung Board of Peace, Begini Tanggapan Pengamat Ujang Komarudin
Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029
Tepis Isu Pilpres Oleh MPR, Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Mengubah Domain UUD 1945
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01 WIB

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:19 WIB

Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029

Senin, 9 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:15 WIB

Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB

error: Content is protected !!