Covid Jadi Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Eks Ketua Relawan Jokowi

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Relawan Jokowi, Silfester Matutina (Foto: 1st)

Eks Ketua Relawan Jokowi, Silfester Matutina (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal alasan enam tahun belum eksekusi eks ketua relawan Jokowi, Silfester Matutina.

Silfester menjadi terpidana usai divonis 1,5 tahun karena kasus fitnah Jusuf Kalla. Eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019 oleh Mahkamah Agung, tetapi hingga kini belum terlaksana.

Ada beberapa faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi, salah satunya yakni Covid-19. Meskipun perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Ia menyebut, perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ujar Anang, Kamis (14/08/2025).

Anang menegaskan, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Merasa Ada Kejanggalan, Tom Lembong Resmi Ajukan Gugagatan Praperadilan

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” katanya.

Anang memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.

“PK tidak menunda eksekusi,” tegas Anang.

Selain itu, Anang meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

“Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” ucapnya.

Selain itu, Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

“Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” pungkasnya.

Ia pun menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina.

“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang, dikutip dari Gelora.co, Rabu (13/08/2025). **

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB