Satpol PP Sidoarjo Gelar Sosialisasi Penegakkan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo

- Author

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo saat menghadiri acara sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal (Foto: Humas Satpol PP Sidoarjo)

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo saat menghadiri acara sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal (Foto: Humas Satpol PP Sidoarjo)

SIDOARJO, JEJAKNARASI.ID – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo, dengan semakin bertumbuhnya pabrik pabrik yang memproduksi rokok ilegal tanpa adanya merk bea cukai, sesuai peraturan pemerintah mengenai cukai produk rokok.

Dengan keadaan seperti ini maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang aturan hukum bagi produk rokok ilegal bersama Bea Cukai, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Camat Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini dihadiri Aziz Moeslim.S.Sos selaku Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Reza Ali Faizin.M.Pd.i Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Wariti Andono Wakil Ketua Komisi III DPRD Sidoarjo, Gundari Camat Sidoarjo dan Jajaran masing masing Instansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan di mulai dengan memgingatkan kembali aturan yang di buat pemerintah untuk setiap produk yang di buat atur oleh bea cukai Undang Undang (UU) No.39 Tahun 2007 perubahan Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal b, yang berbunyi: Bahwa cukai sebagai pendapatan negara yang di kenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Baca Juga :  Wali Santri Setujui Penggunaan Alat Berat untuk Evakuasi Korban Runtuhan Mushola Al-Khoziny

Dengan adanya Undang-undang Cukai ini maka Satpol PP Sidoarjo Bersama sama Bea cukai, DPRD, dan Camat memantau dan mengingatkan para produsen rokok di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti aturan pemasaran sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.(Tom)

Berita Terkait

Dukung dan Sukseskan Harlah NU ke 100, Pemkab Malang Dirikan Dapur Umum untuk Jamaah
Tommy Kurniawan Minta Polres Malang Tindak Penggunaan Plat DPR Palsu
Bupati Subandi Anugerahi Wajib Pajak Panutan Sidoarjo, Tekankan Pajak sebagai Sumber Utama PAD
Serahkan Bantuan Ke Ponpes Al Khoziny, Bupati Subandi: Bentuk Kepedulian Para ASN Sidoarjo
Sidoarjo Culture In Harmony: Merajut Tradisi Menggerakan Ekonomi Kreatif
Sigap, BPBD dan TNI/Polri Bersihkan Material Longsor di Ngantang Kota Batu
Lagi Ponpes Ambruk Satu Santriwati Wafat, Waketum PBNU Minta Pemerintah Bantu
Dinkes Kota Batu Sosialisasikan 7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dukung dan Sukseskan Harlah NU ke 100, Pemkab Malang Dirikan Dapur Umum untuk Jamaah

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:57 WIB

Tommy Kurniawan Minta Polres Malang Tindak Penggunaan Plat DPR Palsu

Kamis, 27 November 2025 - 21:30 WIB

Bupati Subandi Anugerahi Wajib Pajak Panutan Sidoarjo, Tekankan Pajak sebagai Sumber Utama PAD

Minggu, 23 November 2025 - 10:45 WIB

Serahkan Bantuan Ke Ponpes Al Khoziny, Bupati Subandi: Bentuk Kepedulian Para ASN Sidoarjo

Minggu, 9 November 2025 - 20:24 WIB

Sidoarjo Culture In Harmony: Merajut Tradisi Menggerakan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru