BPOM Rilis 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Salah Satunya diduga Produk Shella Saukia

BPOM Rilis 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Salah Satunya diduga Produk Shella Saukia

- Author

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Influencer ternama, Shella Saukia (Foto: Ig @Shellasaukiaofficial

Influencer ternama, Shella Saukia (Foto: Ig @Shellasaukiaofficial

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secata resmi merilis daftar 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Salah satu kosmetik tersebut adalah Cream MC yang diduga milik influencer, Shella Saukia.

Pengumuman tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap sangat merusak kesehatan tubuh para konsumen. Daftar 34 kosmetik tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM mulai periode April hingga Juni 2025.

Sesuai hasil uji laboratorium, Cream MC yang diduga milik Shella Saukia disebut mengandung tiga macam bahan berbahaya, seperti hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPOM, Taruna Ikrar melalui rilisnya mengatakan, telah menindak tegas temuan kosmetik berbahaya tersebut. Ia pun telah mencabut izin edar dari produk tersebut.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau terlarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran dan importasi,” ucap Ikrar, Jumat (01/08/2025).

Baca Juga :  Dianggap Menguntungkan Sejumlah Pihak dan Merusak Lingkungan BEM Banten Tolak Keras Proyek Strategis Nasional di PIK 2
Beberapa contoh, dari 34 Kosmetik yang di rilis BPOM, dan ditemukan mengandung bahan berbahaya (Foto: Ig BPOM)

Diketahui, Hidrokinon merupakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (penyakit kulit yang ditandai dengan penggelapan kulit), dan juga menyebabkan perubahan warna pada kornea dan kuku.

Yang kedua, Asam Retrinoat yang sering digunakan dalam produk anti jerawat, memiliki resiko serius seperti kulit kering, rasa terbakar dan juga efek teratogenik yang mengakibatkan gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.

Terakhir, Mometason Furoat ialah bahan yang termasuk dalam kategori steroid, dapat menyebabkan penurunan kepadatan mineral tulang, minopati  katarak, glaukoma, serta membuat kulit menjadi tipis atau memar.

Berita Terkait

Perpusda Tangerang Hadirkan Ruang Edukasi dan Literasi, Fasilitasi Minat Baca Warga
Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026
Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Buka Pelatihan KTB, Sachrudin: Gotong Royong Jadi Benteng Utama Mitigasi Bencana
Pemuda Berdampak Gelar Diskusi Interaktif Serial II Bahas Pendidikan, Inovasi, dan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
DPAD Kota Tangerang Canangkan Literasi Kreatif Melalui Pelatihan Decoupage Berbasis Praktik
Respons Cepat, BPBD Kota Tangerang Bantu Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tak Lolos SPMB SMPN 2026 Kota Tangerang? Tenang, Ada 79 SMP/MTs Swasta GRATIS Menanti!
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:56 WIB

Perpusda Tangerang Hadirkan Ruang Edukasi dan Literasi, Fasilitasi Minat Baca Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:21 WIB

Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:56 WIB

Buka Pelatihan KTB, Sachrudin: Gotong Royong Jadi Benteng Utama Mitigasi Bencana

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:24 WIB

DPAD Kota Tangerang Canangkan Literasi Kreatif Melalui Pelatihan Decoupage Berbasis Praktik

Berita Terbaru

Opini

Hukum Tidak Dapat Menggantikan Akhlak

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:02 WIB