Hotman Tanggapi Abolisi Tom Lembong : Putusan Tepat, Memang Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar 

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang, Hotman Paris (Foto: Tangkapan Layar Instagram Hotman Paris)

Pengacara kondang, Hotman Paris (Foto: Tangkapan Layar Instagram Hotman Paris)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, secara resmi menyetuji permintaan abolisi untuk terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong. Hal ini disampaikan wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengatakan, permohonan abolisi itu disampaikan presiden Prabowo ke DPR melalui surat presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Menaggapi keputusan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberi tanggapan terkait pemberian persetujuan abolisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman mengatakan, dalam kasus Tom Lembong tersebut memang tidak ada unsur pidana yang dilanggar. Menurutnya, Tom Lembong memberikan izin impor kepada swasta untuk memyelamatkan rakyat dari kekurangan gula.

“Dikasus Tom Lembong ini memang tidak ada unsur pidananya sama sekali. Justru Tom Lembong memberikan izin impor kepada pihak swasta untuk menyelamatkan rakyat dari kekuragan gula,” ucap Hotman, dikutip dari acara Inews Tv, Kamis (31/07/2025).

Baca Juga :  Sambut Ramadan 1447 H/2026 M, MUI Terbitkan 9 Tausyiah

 

Lebih lanjut, Hotman menerangkan bahwa negara tidak dirugikan terkait impor gula. Menurutnya justru negara untung dengan melibatkan perusahaan swasta.

 

Hotman pun menagaskan, unsur korupsi itu adalah yang merugikan negara, justru di kasus impor gula ini tidak ada sama sekali kerugian negara.

“Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, justru negara untung. Karena unsur korupsi itu ialah yang merugikan negara,” terangnya.

Diketahui,Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi tertuang dalam UUD 45 pasal 14, yang mengatur tentang hak preogratif atau hak istimewa presiden.

 

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB

error: Content is protected !!