Bareskrim Polri Resmi Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang (Foto: Istimewa)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dokumen pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Selain Kades Kohod, polisi juga menahan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keempatnya ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri, hari ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami, kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ungkap Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Ia menyebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk tindak lanjut, setelah penahanan, kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Dia juga membeberkan alasan penahanan keempat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini pertama, tentu saja, agar tersangka tidak melarikan diri,” sebut Djuhandhani.

Baca Juga :  PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Karyawan Terhadap Kredivo

Alasan kedua, Djuhandhani menjelaskan berkaitan dengan barang bukti yang tidak di hilangkan tersangka dalam kasus pagar laut tersebut.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” lanjutnya.

Adapun alasan ketiga adalah agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” sambung Djuhandani.

Dalam kesempatan sama, Djuhandhani mengonfirmasi waktu kedatangan keempat tersangka dalam pemeriksaan hari ini.

“Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat orang tersangka, alhamdulillah para tersangka menghadiri apa yang kami panggil, kita layangkan suratnya, yaitu sekitar jam 11-12 mereka hadir, dan mereka hadir didampingi oleh pengacara,” terangnya.

Djuhandhani juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap para tersangka dimulai sejak siang hingga malam hari.

“Mulai sekitar jam 12.30 sampai sekitar jam 20.30 malam ini kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka,” jelas Djuhandhani.

Selama pemeriksaan yang berlangsung lama itu, Djuhandhani menyatakan, pihaknya tetap memberikan hak istirahat, ibadah, dan makan kepada pihak yang diperiksa.***

Berita Terkait

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Berita Terbaru

Internasional

Trump Tolak Bantuan 2 Kapal Induk Inggris: Hanya Sekelas Mainan

Jumat, 27 Mar 2026 - 17:47 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

Ekonomi & Bisnis

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:19 WIB