Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Resmi Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

badge-check


					Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang (Foto: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dokumen pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Selain Kades Kohod, polisi juga menahan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keempatnya ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri, hari ini.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami, kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ungkap Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Ia menyebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk tindak lanjut, setelah penahanan, kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Dia juga membeberkan alasan penahanan keempat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini pertama, tentu saja, agar tersangka tidak melarikan diri,” sebut Djuhandhani.

Alasan kedua, Djuhandhani menjelaskan berkaitan dengan barang bukti yang tidak di hilangkan tersangka dalam kasus pagar laut tersebut.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” lanjutnya.

Adapun alasan ketiga adalah agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” sambung Djuhandani.

Dalam kesempatan sama, Djuhandhani mengonfirmasi waktu kedatangan keempat tersangka dalam pemeriksaan hari ini.

“Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat orang tersangka, alhamdulillah para tersangka menghadiri apa yang kami panggil, kita layangkan suratnya, yaitu sekitar jam 11-12 mereka hadir, dan mereka hadir didampingi oleh pengacara,” terangnya.

Djuhandhani juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap para tersangka dimulai sejak siang hingga malam hari.

“Mulai sekitar jam 12.30 sampai sekitar jam 20.30 malam ini kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka,” jelas Djuhandhani.

Selama pemeriksaan yang berlangsung lama itu, Djuhandhani menyatakan, pihaknya tetap memberikan hak istirahat, ibadah, dan makan kepada pihak yang diperiksa.***

Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

12 September 2025 - 19:49 WIB

Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

11 September 2025 - 23:45 WIB

Hadiri Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Tanpa Pengawalan Ketat

11 September 2025 - 23:35 WIB

Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

11 September 2025 - 22:43 WIB

Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

11 September 2025 - 22:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal