JAKARTA. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka seperti terlihat bias, karena kurang mendetailnya penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal apa yang menyebabkan Tom Lembong langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Dicky Anandya menjelaskan, seharusnya Kejagung bukan hanya menjelaskan konteks perkara korupsi impor gula secara umum, tetapi harus secara menyeluruh terkait keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di langgar.
“Seperti diketahui, Tom Lembong disangkakan dengan pasal 2 dan 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara. Disini penting bagi Kejagung untuk mengurai dan menyebabkan unsur pasal dengan kesalahan yang ditersangkakan.” Ucap Dicky dalam pernyataannya, Rabu (30/10/2024).
ICW menekankan bahwa, sebenarnya ada dua hal yang perlu dipahami dari kasus korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara.
Diky menyebut kategori itu biasanya dapat diketahui bahwa setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat.
Dia juga mengatakan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak menstigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” ujar Diky. (/JS)