Tak Mau Disalahkan Terkait Dibukanya Kembali Kran Ekspor Pasir Laut, Zulhas "Itu Kan PP"

Tak Mau Disalahkan Terkait Dibukanya Kembali Kran Ekspor Pasir Laut, Zulhas “Itu Kan PP”

- Author

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan ogah disalahkan terkait di buka kembali kran ekspor pasir laut oleh Presiden Jokowi.

Ketua Umum PAN ini menegaskan, penerbitan kebijakan ekspor pasir laut merupakan keputusan Peraturan Pemerintah dan bukan Kementrian Perdagangan (Kemendag). Menurut Zulhas, Kemendag hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolan Hasil Sedimentasi Laut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu merespon kritikan masyarakat terkait sikap pemerintah yang kembali membuat kebijakan penerbitan ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup.

“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor? Konsekuensi,” ujar Zulhas saat ditemui di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Tangerang, (23/9/2024).

Baca Juga :  Jokowi Singgung LRT, MRT, dan Kereta Cepat yang Merugikan Negara

Izin ekspor tersebut kembali berjalan usai Zulhas merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Zulhas menegaskan, dirinya tidak bersikap soal setuju dan tidak setuju, melainkan tugasnya sebagai menteri dalam menjalankan arahan pemerintah.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB