Menu

Mode Gelap

Nasional

Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies – Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi

badge-check


Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies – Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi Perbesar

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024. Salah satu poinnya soal persyaratan pencalonan Pilkada. Dengan ini artinya, situasi Pilgub Jakarta bisa semakin dinamis. Sebab, bila PDIP mau, mereka mengusung @aniesbaswedan.

Sebelum putusan ini, situasi Anies terjepit. Sebab, ia ditinggal parpol pendukungnya seperti PKS, NasDem, dan PKB bergabung Koalisi Indonesia Maju Plus mendukung @ridwankamil dan Suswono. Pada Pileg 2024, PDIP mendapat suara 14,01 persen. Dengan syarat 7,5 persen, berarti PDIP bisa sendirian mengusung Anies.

Pertanyaan berikutnya, apakah PDIP mau mengusung Anies? Hal tersebut terbuka. Sebab, PDIP sebelumnya juga masih berharap bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jakarta meski semua pemegang kursi DPRD DKI Jakarta memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono (Rawon).

Sosok yang disiapkan PDIP selain Anies Baswedan dan mantan wali kota Semarang yang kini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.

Lainnya

PKUB Kemenag Sesalkan Insiden Pembubaran Ibadah Jemaat Kristen di Sumatera Barat

28 Juli 2025 - 22:02 WIB

Peristiwa Aksi Pelarangan Ibadah di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, PGI Sebut Tindakan Intoleransi

28 Juli 2025 - 21:37 WIB

Lantik Pamong Praja Muda, Mendagri Dorong Alumni IPDN Lanjutkan Studi ke Luar Negeri

28 Juli 2025 - 21:21 WIB

160 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri Massal, Pengamat Pendidikan Komentar Begini

28 Juli 2025 - 21:09 WIB

Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Kebijakan Strategis

27 Juli 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional