JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi beredarnya isu negatif terkait penutupan PT.Rantansha Purnama Abadi, yang diduga melakukan pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Terutama mengenai informasi negatif bahwa pabrik Ratansha terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri serta isu penutupan pabrik.
Taruna Ikrar menyampaikan, informasi yang dinarasikan bahwa pabrik tersebut telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, adalah informasi yang sama sekali tidak benar.
“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” kata Ikrar di Jakarta pada (18/3/2025) lalu.
Ikrar menambahkan,masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya” tandas Ikrar.
Atas klarifikasi tersebut, PT. Ratansha ikut memberikan keterangan resmi melalui siaran persnya pada Sabtu (22/3/2025). Dalam keterangan tertulisnya disebutkan, bahwa tidak benar jika pabrik Ratansha diajukan ke Pengadilan oleh BPOM. Dari Informasi yang beredar,jika Ratansha telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM dan gagal dalam proses hukumnya, padahal hingga saat ini, tidak ada gugatan atau proses hukum dari BPOM.
Selain itu, Ratansha tidak terlibat sebagai pemasok merkuri sesuai hasil pemeriksaan BPOM,
Tidak hanya itu, Ratansha juga tidak pernah teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya (merkuri) dalam proses produksi kosmetiknya. Ratansha secara penuh telah mematuhi regulasi keamanan dan ketentuan produksi kosmetik yang berlaku.
Terkait isu,penutupan pabrik karena Bahan Berbahaya, pihak Ratansha menyebut hal tersebut tidak benar,
Hal itu berdasarkan klarifikasi resmi BPOM yang menegaskan bahwa isu tentang penutupan Pabrik Ratansha akibat ditemukannya bahan berbahaya dalam produk-produknya adalah sepenuhnya informasi yang tidak berdasar dan keliru.
CEO PT Ratansha Purnama Abadi Heni Sagara menegaskan sebagai pabrik kosmetik yang bertanggung jawab dan taat hukum, pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produksi dengan ketentuan dan regulasi BPOM.
Bahkan, kata Heni, pihaknya secara transparan melakukan aktivitas produksi sesuai standar keamanan produk untuk kepentingan dan kepercayaan konsumen.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dan hati-hati dalam menyebarkan atau menerima informasi, serta selalu memastikan kebenaran melalui sumber-sumber resmi,”tegas Heni.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kepercayaan masyarakat selama ini. Kami akan terus berupaya menghadirkan produk terbaik dengan integritas dan tanggung jawab penuh,”sambungnya.
Sebagai informasi, PT. Ratansha Purnama Abadi adalah perusahaan industri farmasi terintegrasi di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis produk, termasuk kosmetik (skincare), obat, suplemen, dan produk kesehatan lainnya, dengan fokus pada kualitas dan keamanan. **