Sesuai Klarifikasi BPOM, Heni Sugara Tegaskan PT Rantansha Purnama Abadi Tidak Gunakan Merkuri Apalagi Pemasok

Sesuai Klarifikasi BPOM, Heni Sugara Tegaskan PT Rantansha Purnama Abadi Tidak Gunakan Merkuri Apalagi Pemasok

- Author

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO PT Ratansha Purnama Abadi Heni Sagara (tengah ) Saat meberikan klarifikasi. (Foto : Tangkapan Layar Youtube Popular seleb)

CEO PT Ratansha Purnama Abadi Heni Sagara (tengah ) Saat meberikan klarifikasi. (Foto : Tangkapan Layar Youtube Popular seleb)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi beredarnya isu negatif terkait penutupan PT.Rantansha Purnama Abadi, yang diduga melakukan pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. 

Terutama mengenai informasi negatif bahwa pabrik Ratansha terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri serta isu penutupan pabrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taruna Ikrar menyampaikan, informasi yang dinarasikan bahwa pabrik tersebut telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, adalah informasi yang sama sekali tidak benar. 

“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” kata Ikrar di Jakarta pada (18/3/2025) lalu.

Ikrar menambahkan,masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya” tandas Ikrar.

Atas klarifikasi tersebut, PT. Ratansha ikut memberikan keterangan resmi melalui siaran persnya pada Sabtu (22/3/2025). Dalam keterangan tertulisnya disebutkan, bahwa tidak benar jika pabrik Ratansha diajukan ke Pengadilan oleh BPOM. Dari Informasi yang beredar,jika  Ratansha telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM dan gagal dalam proses hukumnya, padahal hingga saat ini, tidak ada gugatan atau proses hukum dari BPOM.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus dan BPOM Tindak Tegas Penjual Tramadol Ilegal

Selain itu, Ratansha tidak terlibat sebagai pemasok merkuri sesuai hasil pemeriksaan BPOM, 

Tidak hanya itu, Ratansha juga  tidak pernah teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya (merkuri) dalam proses produksi kosmetiknya. Ratansha secara penuh telah mematuhi regulasi keamanan dan ketentuan produksi kosmetik yang berlaku.

Terkait isu,penutupan pabrik karena Bahan Berbahaya, pihak Ratansha  menyebut hal tersebut tidak benar, 

Hal itu berdasarkan klarifikasi resmi BPOM yang menegaskan bahwa isu tentang penutupan Pabrik Ratansha akibat ditemukannya bahan berbahaya dalam produk-produknya adalah sepenuhnya informasi yang tidak berdasar dan keliru.

CEO PT Ratansha Purnama Abadi Heni Sagara menegaskan sebagai pabrik kosmetik yang bertanggung jawab dan taat hukum, pihaknya  berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produksi dengan ketentuan dan regulasi BPOM.

Bahkan, kata Heni, pihaknya secara transparan melakukan aktivitas produksi sesuai standar keamanan produk untuk kepentingan dan kepercayaan konsumen.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dan hati-hati dalam menyebarkan atau menerima informasi, serta selalu memastikan kebenaran melalui sumber-sumber resmi,”tegas Heni.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kepercayaan masyarakat selama ini. Kami akan terus berupaya menghadirkan produk terbaik dengan integritas dan tanggung jawab penuh,”sambungnya.

Sebagai informasi, PT. Ratansha Purnama Abadi adalah perusahaan industri farmasi terintegrasi di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis produk, termasuk kosmetik (skincare), obat, suplemen, dan produk kesehatan lainnya, dengan fokus pada kualitas dan keamanan. **

 

Berita Terkait

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya
Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing
Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:02 WIB

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum

Berita Terbaru