JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, nuansa dan suasananya pun sudah mulai terasa bagi umat muslim di berbagai penjuru dunia, begitu juga dengan umat muslim di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam menciptakan suasana yg teduh dan kondusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah melakukan kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, cafe, dan jasa hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M yg ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang Hj. Intan Nurul Hikmah.
Langkah tersebut diapresiasi dan didukung oleh GP Ansor Kabupaten Tangerang yang disampaikan langsung Ketua GP Ansor pada acara dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
Acara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dihadiri oleh Jajaran Komisi 1 dan 2 DPRD Kab Tangerang, Kasat Pol PP, Camat Kresek, Camat Sindang Jaya, Camat Rajeg, Camat Tigaraksa, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua FSPP, Ketua KNPI, Ketua GP Ansor, dan Ketua Karang Taruna.
Ketua GP Ansor Kab. Tangerang, M. Asdiansyah atau yang akrab disapa Lurah Meonk menyampaikan apresiasi dan dukungannya. Karena Bulan Suci Ramadhan adalah momentum yg sangat tepat untuk menempa diri supaya bisa menjadi insan yang lebih baik.
“Kami mengapresiasi dan mendukung Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 untuk dapat dipatuhi dan diimplementasikan dengan baik. Karena Bulan Ramadan adalah bulan yang suci, merupakan momentum yang sangat tepat untuk membangun Masyarakat Kabupaten Tangerang yg religius”. Ucap Asdiansyah, Kamis (27/02/2025).
“Mengenai surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang sebagai otoritas wilayah juga tidak perlu ragu lagi untuk menerapkan dan menegakkannya. GP Ansor Kabupaten Tangerang dengan ribuan Kader Ansor/Banser yang ada sangat mendukung dan siap berkolaborasi untuk membantu Pemerintah Daerah, karena hal tersebut juga sesuai dengan Visi Kabupaten Tangerang dalam membangun masyarakat yg religius”, tambah Asdiansyah.
Selain itu Pemkab Tangerang bersama berbagai elemen masyarakat juga telah berkomitmen bersama-sama untuk menjaga Bulan Suci Ramadhan dari hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban, seperti inflasi bahan pokok kebutuhan rumah tangga, perang sarung, perang petasan, dan tawuran antar kelompok remaja, tindak kejahatan, dan lain sebagainya.