Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Jadi DPO

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Jadi DPO

- Author

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (31). Sementara itu, pria berinisial FA alias Ais yang diduga terlibat dalam perkara ini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota operasional Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NA pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.

Saat memeriksa tas yang dibawa NA, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta,” ujar Rahis saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

NA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NA mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut atas perintah FA alias Ais. Polisi menduga FA berada di wilayah Sukmajaya, Depok.

Berbekal keterangan itu, tim Reskrim melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi.

Baca Juga :  Respon Cepat Polisi! Aduan Warga Soal Lawan Arus di Cengkareng Langsung Ditanggapi

Polisi kemudian menetapkan FA sebagai DPO untuk kepentingan pencarian dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, NA juga mengaku sebelumnya telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau produk yang disebut pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Sementara itu, uang senilai Rp20 juta yang ditemukan saat penangkapan diduga akan kembali digunakan untuk transaksi pembelian barang serupa. Menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, harga barang yang menjadi sasaran transaksi diperkirakan sekitar Rp3 juta per unit.

Keterangan mengenai penggunaan uang tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan rangkaian transaksi dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai Rp20 juta. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk mendukung proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih memburu FA alias Ais untuk mengungkap lebih jauh asal-usul uang yang diduga palsu, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Berkedok Pangkalan Ojek, Pria di Mangga Besar Diduga Edarkan Puluhan Paket Sabu
Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi
Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri
Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Jadi DPO

Minggu, 1 November 2026 - 12:33 WIB

Berkedok Pangkalan Ojek, Pria di Mangga Besar Diduga Edarkan Puluhan Paket Sabu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026

Senin, 2 Nov 2026 - 11:40 WIB

Ekonomi & Bisnis

Amryan Fajri, Mantri BRI yang Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu

Senin, 2 Nov 2026 - 11:31 WIB