JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Penguatan pengelolaan zakat berbasis masjid terus didorong oleh BAZNAS Kabupaten Tangerang sebagai upaya membangun kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan penyaluran zakat yang digelar di Masjid Al-Ikhlas, Perumahan Dasana Indah RW 17, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua,
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, Drs. H. Suharno, S.H., M.M., bersama para pengurus dan tamu undangan, pada Minggu (3/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner BAZNAS Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga solusi nyata bagi berbagai persoalan sosial.
“Zakat bukan hanya kewajiban, tapi jalan keberkahan yang mampu menyelesaikan banyak persoalan hidup masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat memiliki dampak besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara spiritual, seperti menghadirkan ketenangan, kebahagiaan, dan mempererat kepedulian sosial.
Sementara itu, Ketua UPZ Masjid Al-Ikhlas RW 17, Rudie Kurniawan, SH, memaparkan bahwa pengelolaan zakat di lingkungannya telah dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan zakat mengacu pada aturan pemerintah dan ketentuan dari BAZNAS, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pengelolaan zakat ini tidak sembarangan. Semua diikat oleh regulasi, mulai dari peraturan pemerintah hingga BAZNAS,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa UPZ Masjid Al-Ikhlas telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dengan masa kerja lima tahun, sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan tugas pengumpulan dan penyaluran zakat.
Dalam pemaparannya, Rudie menjelaskan bahwa penyaluran zakat dilakukan melalui mekanisme yang ketat, dimulai dari usulan RT/RW hingga survei langsung ke lapangan.
“Kami melakukan survei dan penilaian terlebih dahulu agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada mustahik,” ungkapnya.
Adapun program yang dijalankan meliputi: Bantuan kesehatan, Bantuan pendidikan, Bantuan modal usaha
Beberapa penerima manfaat bahkan berhasil mengembangkan usaha kecil, termasuk mendapatkan dukungan seperti gerobak usaha hingga sertifikasi halal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPMK Kelurahan Bojong Nangka, Abdullah Bawazir, yang kerap mewakili lurah, turut mengapresiasi kinerja UPZ Masjid Al-Ikhlas.
“Ini contoh yang baik dan perlu dikembangkan di masjid-masjid lain,” katanya.
Ia menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Pengelolaan zakat tidak bisa sembarangan. Harus ada legalitas dan koordinasi melalui lembaga resmi,” tegasnya.
Abdullah juga mendorong agar seluruh masjid dan musala di wilayah Bojong Nangka membentuk UPZ resmi yang terhubung dengan BAZNAS.
“Kalau setiap masjid memiliki UPZ yang resmi, saya yakin wilayah ini akan penuh keberkahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, terlihat bahwa sinergi antara BAZNAS, UPZ, dan masyarakat mampu menciptakan sistem pengelolaan zakat yang: Transparan, Akuntabel, Tepat sasaran, Berorientasi pemberdayaan.
Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga kekuatan sosial dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lingkungan.





















