JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Sejumlah bangunan di kawasan Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang itu diduga masih dimanfaatkan oleh oknum dengan cara disewakan kepada pihak lain.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/04/2026), beberapa ruko masih ditempati dan digunakan untuk aktivitas usaha. Selain itu, terlihat juga kendaraan besar seperti mobil truk keluar masuk kawasan tersebut, yang menandakan aktivitas di area itu masih berjalan.
Yang menjadi perhatian, sejumlah ruko yang terlihat kosong justru dipasangi tulisan “disewakan” lengkap dengan nomor handphone. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan bangunan secara ilegal, meski statusnya merupakan aset pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini mengingatkan kembali pada polemik yang terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, puluhan warga yang menempati Ruko Permata Cimone mengeluhkan adanya permintaan pengosongan tempat tinggal dalam waktu singkat.
“Kami yang tinggal di sini disuruh mengosongkan tempat dalam waktu 7 hari,” ujar Juliana (51), salah satu penghuni saat itu.
Di sisi lain, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pengusiran, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan hukum. Melalui Bagian Hukum, Pemkot menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang menolak klaim kepemilikan dari pihak lain.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Lia Dahlia, menyatakan bahwa ruko tersebut merupakan aset milik Pemkot Tangerang. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran, melainkan pengamanan aset daerah terhadap 58 unit ruko.
Meski telah ada putusan PTUN, hingga kini aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung. Dugaan praktik penyewaan pun menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penjelasan dari pihak terkait.





















