JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, dari sebelumnya Rp5.396.761. Pramono Anung menyebut, UMP Jakarta naik sekitar 6,17 persen.
“Kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.111,” kata Pramono Anung kepada awak media dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025. Sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya sebesar 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan diatas inflasi yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Sekretaris Kabinet Presiden itu juga meminta kepada semua perusahaan di Jakarta dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan mulai efektif dilakukan tahun 2026.
“Bagi semua perusahaan di Jakarta harus menerapkan itu dan apabila tidak, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengambil ketegasan dalam hal tersebut,” tutupnya. **










