JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Setelah sebelumnya tertunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara. Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).
Lusiana menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah, yang bersangkutan telah berulang kali memakai narkoba.
Selain itu, Fariz RM juga tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah berkelakuan baik selama persidangan. Namun, majelis hakim menolak memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa.
Usai pembacaan vonis kepada awak media, Fariz RM mengatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada, insha Allah ini putusan terbaik,* kata Fariz.
Seperti diketahui, Selasa (18/2/2025) lalu, polisi menangkap sang musisi Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan barang haram itu kepada ADK
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM),
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal III ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.**