Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan sidang putusan saat berlangsung . (Foto: Sirhan/Jejaknarasi.id)

Suasan sidang putusan saat berlangsung . (Foto: Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Setelah sebelumnya tertunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara.  Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lusiana menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah, yang bersangkutan telah berulang kali memakai narkoba. 

Selain itu, Fariz RM juga tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah berkelakuan baik selama persidangan. Namun, majelis hakim menolak memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Begini Harapan Deolipa Yumara Jelang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM

Usai pembacaan vonis kepada awak media, Fariz RM mengatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada, insha Allah ini putusan terbaik,* kata Fariz. 

Seperti diketahui, Selasa (18/2/2025) lalu, polisi menangkap sang musisi Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan barang haram itu kepada ADK

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM),

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal III ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.** 

 

Berita Terkait

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB