JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Selangkah lagi revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bakal disahkan sebagai Undang-Undang (UU). Seluruh fraksi di Senayan menyatakan persetujuannya beleid tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Anggota DPR RI Komisi VIII FPKB, KH Maman Imanulhaq usai rapat bersama perwakilan pemerintah di DPR RI menegaskan, revisi ini dilakukan merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.
Selain itu juga, untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah, serta memastikan adanya lembaga khusus setingkat kementerian yang fokus pada pelayanan haji dan umrah.
“Revisi ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tantangan penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk efisiensi dan transparansi, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat,” jelas legislator yang kerap disapa Kiai Maman itu, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).
FPKB, Kiai Maman, juga menekankan pentingnya aspek perlindungan jamaah, termasuk dalam pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, dan alokasi kuota haji khusus yang proporsional dalam UU yang bakal disahkan itu.
Fraksi PKB pun mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta rekomendasi dari DPD RI, yang telah memperkaya substansi revisi UU ini.
“Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi. Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” tukasnya.
Dengan persetujuan ini, FPKB mendorong agar RUU Haji dan Umrah segera ditetapkan sebagai Undang-Undang dan diimplementasikan secara konsisten, sehingga keberadaan regulasi baru ini benar-benar menjadi instrumen perbaikan dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.