Menteri Agama Larang ASN Kemenag Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Author

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Dinas (Foto: ist)

Mobil Dinas (Foto: ist)

JEJAKANARASI.ID. JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Nasaruddin menambahkan, setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga :  Mendagri Dorong Pemda Salurkan Beasiswa bagi Pelajar dan Peningkatan Kapasitas Pegawai Lewat PTN-BH

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Nasaruddin.

Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Nasaruddin mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. 

Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari. 

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.**

Berita Terkait

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan
Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo
Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka
Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan
Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri
Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya
Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?
Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:02 WIB

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 22:26 WIB

Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 15:34 WIB

Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru