Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhineka Power

badge-check


					Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq saat memimpin jalannya persidangan. (Foto: Humas KPPU) Perbesar

Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq saat memimpin jalannya persidangan. (Foto: Humas KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilan Saham PT Centra Multi Suryanesia Aset (CMSA) oleh PT ITM Bhinneka Power. 

Sidang  dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi dan berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Dalam sidang tersebut terungkap, jika perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power atas saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada tahun 2023, sebanyak 65% saham dengan nilai akuisisi Rp6.500.000.000.

PT ITM Bhinneka Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia, sementara core business PT ITM Bhinneka Power yakni pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan. 

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Berdasarkan peraturan, PT ITM Bhinneka Power memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi.

Sesuai ketentuan tersebut, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 2 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023.

Sehingga tut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 selama  tiga hari kerja. 

Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

“Sidang dilanjutkan Senin 9 Maret 2026,” tutup Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

25 Februari 2026 - 19:52 WIB

Ungkap Curas di Ciledug, Tim Resmob PMJ Amankan Pelaku

22 Februari 2026 - 05:10 WIB

Tes Rambut Nyatakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Positif Narkoba

16 Februari 2026 - 18:48 WIB

Peran Aipda Dianita Mantan Anak Buah Tersangka Narkoba AKBP Didik Putra yang Diperiksa Bareskrim

15 Februari 2026 - 14:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal