Menu

Mode Gelap

Nasional

Sidang Paripurna, DPR Setujui Hibah Kapal Jepang untuk TNI AL

badge-check


					Kapal patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL).. (Foto : Ist)
Perbesar

Kapal patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL).. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi I DPR RI menyampaikan laporan rencana penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahankam) dari luar negeri berupa satu paket patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026) setelah Komisi I menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menjelaskan, persetujuan DPR RI atas penerimaan hibah merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR sebelum menerima hibah maupun pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran kepala staf angkatan, serta Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 10 Februari 2026. Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis terkait persetujuan penerimaan hibah Alpahankam,” ujar Dave dalam rapat paripurna.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR RI menyetujui hibah berupa satu paket kapal tersebut senilai 1,9 miliar Yen dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL.

Hibah itu disalurkan melalui skema Official Security Assistance sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025.

Dave menegaskan, Komisi I DPR RI berharap Rapat Paripurna dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan Komisi I DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan Sidang Paripurna.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota dewan.

Sidang Paripurna menyatakan setuju, sehingga keputusan persetujuan penerimaan hibah tersebut resmi disahkan dalam forum paripurna.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

19 Februari 2026 - 19:43 WIB

Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

19 Februari 2026 - 14:14 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 1447 Kamis 19 Februari 2026

17 Februari 2026 - 20:25 WIB

Sambut Ramadan 1447 H/2026 M, MUI Terbitkan 9 Tausyiah

17 Februari 2026 - 18:56 WIB

Trending di Nasional