JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencekalan dua tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023 – 2024.
Mereka adalah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Isfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jika pencekalan berpergian ke luar negeri kedua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diperpanjang.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (19/2/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan pencekalan akan berlaku hingga Rabu 12 Agustus 2026.
Selain itu, perpanjangan tidak berlaku bagi pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan.
“Betul, perpanjangan hingga 12 Agustus 2026,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Yaqut ke Pengadilan Jakarta Selatan ,atas status tersangka.
KPK mengatakan, pihaknya sangat menghormati hak hukum tersangka Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Menurut KPK, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang- Undang.
Oleh sebab itu, KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
“KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.**










