JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (permendikdasmen) nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh guru ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Dalam regulasi terbaru tersebut, guru berstatus PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta standar kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Guru PPPK Untuk diangkat Jadi Kepala Sekolah
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik
- Pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta
- Memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.
Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.
Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau paling lama 16 tahun, sepanjang yang bersangkutan memenuhi hasil evaluasi kinerja.
Apabila di suatu daerah terjadi kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan guna menjabat selama satu periode.
Kebijakan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam dinamika kepemimpinan sekolah. Peluang menjadi kepala sekolah semakin terbuka luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap harus diawasi agar berlangsung objektif, transparan, dan profesional. ***










