Gus Yaqut Dijadikan Tersangka, LBH GP Ansor Jawa Barat: Kebijakan Jangan Disalahartikan sebagai Pelanggaran Hukum

Gus Yaqut Dijadikan Tersangka, LBH GP Ansor Jawa Barat: Kebijakan Jangan Disalahartikan sebagai Pelanggaran Hukum

- Author

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat Gugun Kurniawan. (Foto: LBH Ansor Jawa Barat )

Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat Gugun Kurniawan. (Foto: LBH Ansor Jawa Barat )

JEJAKNARASI.ID.JAWA BARAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas penetapan Menteri Agama RI Periode 2020–2024, KH. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara pengaturan kuota haji Tahun 2024.

LBH GP Ansor Jawa Barat menilai bahwa penarikan kebijakan pembagian kuota haji ke dalam ranah tindak pidana korupsi merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi mengancam tata kelola pemerintahan.

Pendekatan tersebut tidak hanya berisiko menyesatkan opini publik, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan haji.

Kewenangan tersebut mencakup pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam kondisi yang belum diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan, seperti adanya kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam konteks tersebut, penggunaan diskresi pemerintahan adalah sah dan relevan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengakui diskresi sebagai instrumen hukum untuk mengatasi persoalan konkret, kekosongan hukum, serta stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.

Diskresi bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan kewenangan yang dilekatkan oleh undang-undang.

LBH GP Ansor Jawa Barat berpandangan bahwa mengaitkan kebijakan kuota haji secara serta-merta dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi menyesatkan.

Pasal 2 ayat (1) secara tegas mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan dapat dihitung, bukan sekadar dugaan atau asumsi. Hingga saat ini, belum terdapat penetapan resmi dari lembaga berwenang mengenai adanya kerugian negara akibat kebijakan tersebut.

Baca Juga :  TPST Bantargebang Longsor, Empat Orang Tewas Tertimbun

“Fakta yang ada justru menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 memberikan dampak positif, berupa efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar. Selain itu, Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024 mencapai angka 88,20 persen, yang masuk dalam kategori sangat memuaskan,” terang Gugun Kurniawan, Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat, dalam keterangan resminya, Rabu, (21/1/2026)

Gugun menyebut, adapun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.

Menurutny, dalam perspektif hukum administrasi, tidak setiap perbedaan tafsir kebijakan, dugaan kekeliruan prosedural, atau kesalahan kebijakan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara ketat, termasuk adanya mens rea atau niat jahat,”kata Gugun

Gugun menegaskan,  hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen utama dalam menilai kebijakan publik.

Apabila setiap diskresi pejabat negara selalu dihadapkan pada ancaman pidana, maka yang akan lahir bukan pemerintahan yang akuntabel, melainkan birokrasi yang takut mengambil keputusan demi kepentingan umat dan rakyat.

Atas dasar itu, LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menegaskan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah menurut hukum.

“Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tegas terhadap praktik korupsi yang nyata, namun tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,’ pungkasnya.**

Berita Terkait

TPST Bantargebang Longsor, Empat Orang Tewas Tertimbun
Kunjungi Ponpes Al Mizan , Komisi VIII Soroti Penguatan Pendidikan Keagamaan
PUMA Electrical Engineering President University Salurkan Donasi bagi Korban Bencana Alam
Dedy Mulyadi Komentari Anak Kades Intimidasi Warga yang Kritik Pembangunan Desa Panggalih
Ketabahan Bu Yati Bertahan Hidup di Rumah Tanpa Atap
President University Dorong Literasi Teknologi dan Kenalkan Profesi Teknik Elektro kepada Siswa SMAN 1 Cikarang Pusat
Peringati Haul Gusdur, DPP Perempuan Bangsa Gelar Pelatihan Digitalisasi Dakwah
Momentum Pengukuhan FKUB Majalengka, Fatayat NU Dorong Gerakan Perempuan Penjaga Toleransi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:49 WIB

TPST Bantargebang Longsor, Empat Orang Tewas Tertimbun

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Kunjungi Ponpes Al Mizan , Komisi VIII Soroti Penguatan Pendidikan Keagamaan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:01 WIB

PUMA Electrical Engineering President University Salurkan Donasi bagi Korban Bencana Alam

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:07 WIB

Gus Yaqut Dijadikan Tersangka, LBH GP Ansor Jawa Barat: Kebijakan Jangan Disalahartikan sebagai Pelanggaran Hukum

Minggu, 4 Januari 2026 - 01:21 WIB

Dedy Mulyadi Komentari Anak Kades Intimidasi Warga yang Kritik Pembangunan Desa Panggalih

Berita Terbaru

Opini

Teologi Politik Islam Iran Dalam Pemikiran Bung Karno

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:30 WIB