Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

- Author

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 37 Tahun 2025, ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelarangan ini juga sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera.

“Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api atau petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun perayaan Tahun Baru 2026,” salah satu poin dalam surat edaran tersebut dikutip Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  Raih Prestasi Internasional, Kemenag Apresiasi Siswa MAN 2 Kota Malang

Dalam SE tersebut juga tertuang himbauan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Banten, agar surat edaran tersebut dapat ditindaklanjuti.

Dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di wilayahnya masing masing.

“Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” bunyi poin selanjutnya.

Terakhir, Pemprov Banten juga meminta kepada perangkat daerah seperti, Camat, Lurah/Kepala Desa, pemuka agama, dan tokoh pemuda untuk turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“ Surat edaran ini disampaikan untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat edaran tersebut. **

Berita Terkait

Wujudkan Cita-cita Almarhum Ayahanda, Zaki-Intan Resmikan Politeknik Ismet Iskandar
Kepala Dindikbud Banten Siap Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Bermain Jalur Titipan SPMB 2026
Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD
Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar
Disbudpar Kota Tangerang Tingkatkan Kompetensi Lifeguard, Dorong Standar Keamanan Wisata Air
Tangsel One Segera Hadir, Platform AI Satu Atap Layanan Publik
Dugaan Penyalahgunaan Bangunan Aset Milik Pemerintah di Permata Cimone, Ini Kata Kabag Hukum Pemkot Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:21 WIB

Wujudkan Cita-cita Almarhum Ayahanda, Zaki-Intan Resmikan Politeknik Ismet Iskandar

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Kepala Dindikbud Banten Siap Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Bermain Jalur Titipan SPMB 2026

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD

Selasa, 28 April 2026 - 18:10 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?

Selasa, 28 April 2026 - 14:46 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar

Berita Terbaru