Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

- Author

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 37 Tahun 2025, ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelarangan ini juga sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera.

“Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api atau petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun perayaan Tahun Baru 2026,” salah satu poin dalam surat edaran tersebut dikutip Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  Wabup Intan Dukung dan Kawal Desa Sodong Tigaraksa Jadi Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Banten

Dalam SE tersebut juga tertuang himbauan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Banten, agar surat edaran tersebut dapat ditindaklanjuti.

Dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di wilayahnya masing masing.

“Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” bunyi poin selanjutnya.

Terakhir, Pemprov Banten juga meminta kepada perangkat daerah seperti, Camat, Lurah/Kepala Desa, pemuka agama, dan tokoh pemuda untuk turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“ Surat edaran ini disampaikan untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat edaran tersebut. **

Berita Terkait

Sachrudin Minta ASN Siaga Hadapi Kemarau Saat Persiapan HUT Ke-81 RI
Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Tangerang Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Kesadaran Membayar Pajak
DPAD Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Baca 2026, Total Hadiah Rp6 Juta
DPAD Tangerang Gelar Pelatihan Ecoprint TPBIS, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Ekonomi
Hampir 33 Tahun Beroperasi, Karaoke Legendaris FM3 Resmi Tutup Permanen
Pemuda Berdampak Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Beberapa Kampung di Pandeglang
Lapas Kelas I Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis, 600 Warga Binaan Ikuti Skrining TB
PUPR Tangerang Percepat Normalisasi, Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk Kembali Lancar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Sachrudin Minta ASN Siaga Hadapi Kemarau Saat Persiapan HUT Ke-81 RI

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Tangerang Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Kesadaran Membayar Pajak

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:17 WIB

DPAD Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Baca 2026, Total Hadiah Rp6 Juta

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:05 WIB

DPAD Tangerang Gelar Pelatihan Ecoprint TPBIS, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir 33 Tahun Beroperasi, Karaoke Legendaris FM3 Resmi Tutup Permanen

Berita Terbaru