Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

Pemprov Banten Terbitkan SE, Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam tahun Baru 2026

- Author

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 37 Tahun 2025, ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelarangan ini juga sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera.

“Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api atau petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun perayaan Tahun Baru 2026,” salah satu poin dalam surat edaran tersebut dikutip Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  Warga Jatim, Jangan Lupa Dukung Rima Finalis Beauty Muslimah Indonesia

Dalam SE tersebut juga tertuang himbauan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Banten, agar surat edaran tersebut dapat ditindaklanjuti.

Dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di wilayahnya masing masing.

“Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” bunyi poin selanjutnya.

Terakhir, Pemprov Banten juga meminta kepada perangkat daerah seperti, Camat, Lurah/Kepala Desa, pemuka agama, dan tokoh pemuda untuk turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“ Surat edaran ini disampaikan untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat edaran tersebut. **

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan USG Gratis bagi Ibu Hamil di Puskesmas
DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat
Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan
Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III
Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Segera Bangun Sky Bridge Stasiun Batuceper Terminal Poris Plawat
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:20 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan USG Gratis bagi Ibu Hamil di Puskesmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:12 WIB

DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Segera Bangun Sky Bridge Stasiun Batuceper Terminal Poris Plawat

Berita Terbaru